Berita Kriminal

Melawan, Mas Bechi Sebut Dakwaan Kajati Mia Tak Jelas, Korban Pencabulan Bukan Anak-anak

Mas Bechi anaki Kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan atau rudapaksa terhadap santriwati melawan Kajati Mia Amiati.

ist
Mas Bechi melakukan pencabulan atau rudapaksa terhadap wanita yang sudah berusia 20 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mas Bechi anaki Kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan atau rudapaksa terhadap santriwati melawan Kajati Mia Amiati.

Mas Bechi menyebut dakwaan yang dilayangkan tim Kejati Jawa Timur tidak masuk akal.

Sebab, Mas Bechi melakukan pencabulan atau rudapaksa terhadap wanita yang sudah berusia 20 tahun.

Seperti diketahui, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi (42) alias Bechi terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Mas Bechi menjabat sebagai salah satu pimpinan pesantren itu didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan terhadap Bechi dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati.

Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Keturunan Tionghoa, Keluarga Brigadir J Minta Polri Copot Karopaminal

Materi dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

Dalam sidang tertutup yang berlangsung sekitar 1 jam, terdakwa Subchi tidak dihadirkan di ruang sidang. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari tempatnya ditahan, yakni Rumah Tahanan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Tugas kami JPU melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi dan tendensi apa pun, kami hanya ingin menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Agendanya hari ini hanya penyampaian materi dakwaan,” ujar Mia Amiati, Senin.

Mia menerangkan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, didakwa juga dengan Pasal 289 juncto 65 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta, jaksa penuntut umum mendakwa Bechi telah melanggar Pasal 294 Ayat 2 juncto Pasal 65 KUHP tentang perbuatan cabul. Terdakwa terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa mengaku keberatan dan ingin mengajukan materi eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir atau tidak memiliki dasar yang jelas.

Salah satunya terkait dengan jumlah santri yang menjadi korban kliennya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan korban pelapor hanya satu orang. Selain itu, korban tidak termasuk kategori anak-anak karena usianya diperkirakan 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved