Berita Nasional
Mabes Polri Akhirnya Bakal Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J, Keluarga dan Kuasa Hukum Dipanggil
Penyidik dan tim kedokteran forensik akan menyampaikan ke keluarga dan tim kuasa hukum mengani hasil autopsi jenazah Brigadir J yang sudah dilakukan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Kini yang terbaru, Mabes Polri bakal menyampaikan hasil autopsi Brigadir J.
Hasil autopsi Brigadir J ini bakal disampaikan ke pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Tim Kedokteran Forensik Polri mengundang pihak keluarga dan tim kuasa hukum untuk bertemu, Rabu (20/7/2022) besok.
Dalam pertemuan itu kata Dedi, penyidik dan tim kedokteran forensik akan menyampaikan ke keluarga dan tim kuasa hukum mengani hasil autopsi jenazah Brigadir J yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Sebagai wujud keterbukaan, penyidik Rabu besok, menerima pihak keluarga yang didampingi pengacara atau tim kuasa huku. PenydiK bersama kedokteran foirensik akan menyampaikan ke pihak keluarga dan pengacara soal hasil otopsi Brigadir J, yang sudah dilakukan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022) malam.
Dengan begitu kata Dedi ada gambaran soal kasus ini dimata keluarga dan tim kuasa hukum.
"Nanti akan ada gambaran untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang sekarang ini. Misalnya luka luka yang ada menjadi spekulasi, ini karena orang yang menyampaikan bukan orang yang ekspert di bidangnya. Besok dari kedokteran forensik polisi yang ekspert akan disampaikan agar semakin jelas dan bisa dipahami pihak keluarga dan pengacara," kata Dedi.
Setelah menerima penjelasan dari penyidik dan kedokteran forensik, kata Dedi, ia mempersilakan keluarga atau tim kuasa hukum jika belum puas untuk mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi.
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.
"Ekshumasi dlaam rangka menegakkan keadilan dan mesti dilakukan pihak berwenang dan orang yang ekspert di bidangnya. Jadi diajukan saja ke penyidik ekshumasi, jika keluarga dan tim kuasa hukum tidak puas atau ragu-ragu," kata Dedi.
Baca juga: Sosok Wanita Pemberani Rekam Foto dan Video Jasad Brigadir J Saat Polisi Mengautopsi Lengah
Baca juga: Mabes Polri Akhirnya Beri Solusi Terkait Autopsi Ulang Brigadir J Minta Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi
Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) pagi.
Pasalnya, kata dia sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga korban sendiri.