Sidang Bechi Anak Kiai Jombang Digelar Hari Ini, 10 Advokat Membela, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal
Kedelapan JPU tersebut adalah Sofyan, Endang Tirtana, Rakhmawati Utami, Aldi Demas Akira, Tengku Firdaus, Rista Erna Soelistiowati, Achmad Jaya, dan A
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang Bechi alias MSA anak kia Jombang terlibat kasus dugaan pencabulan digelar hari ini di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Melansir dari kompastv, perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan ditangani oleh delapan JPU.
Kedelapan JPU tersebut adalah Sofyan, Endang Tirtana, Rakhmawati Utami, Aldi Demas Akira, Tengku Firdaus, Rista Erna Soelistiowati, Achmad Jaya, dan Anjas Mega Lestari.
• Sosok Abdul Sofi Allail Pencetus Pertama Kali Citayam Fashion Week, Berawal Untuk Bikin Konten
Dalam laman resmi PN tersebut, nama pelaku maupun anak korban disamarkan, demikian pula dengan jenis dan uraian barang bukti.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi KOMPAS.TV, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan dimulai pukul 09.40 WIB dan tertutup untuk umum.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.
Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Tersangka akan didakwa dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
10 Pengacara Bela Bechi
Terdakwa M Subchi Azal alias Mas Bechi bin Much Muchtar Mu'thi telah membentuk Tim Pembela untuk sidang yang akan digelar Senin 18 Juli 2022 di PN Surabaya.
Tim Pembela yang ditunjuk ada 10 Advokat yaitu Agus Sugihono, Diyah Hartati Ningsih, Gede Pasek Suardika, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo KS, Finarto, dan Riyadi Slamet.
Baca juga: Susno Duadji Insyallah Rekaman Masih Ada, Misteri CCTV Komplek Irjen Ferdy Sambo, Kebenaran Terkuak
Kesepuluh Advokat dari beberapa daerah itu akan mendampingi Gus Bechi menghadapi Dakwaan JPU.
"Ya benar, Gus Bechi sudah membentuk Tim Hukum untuk membela hak dan martabat hukumnya di PN Surabaya, " Kata Rio Ramabaskara, salah satu Tim Pembela kepada media, di Jakarta.

Dijelaskannya, selama ini peradilan opini yang terbangun sangat dahsyat menghancurkan nama baik dan reputasi Terdakwa dan Ponpes yang diasuh Kyai Muchtar Mu'thi tersebut. Nyaris tidak ada ruang untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.
Ia meyakini, kasus yang sampai membawa Gus Bechi menjadi pesakitan itu sarat dengan rekayasa dan sangat lemah fakta fakta hukumnya.