Arti Kata
Arti MPLS SD SMP SMA Adalah? Ini Pengertian, Tujuan hingga Aturan Pelaksanaan Lengkap
Berikut penjelasan tentang arti MPLS SD SMP SMA adalah Ini Tujuan hingga Aturan Pelaksanaannya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut penjelasan tentang arti MPLS SD SMP SMA adalah Ini Tujuan hingga Aturan Pelaksanaannya
MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah menjadi pengganti istilah MOS (Masa Orientasi Siswa).
Penggantian istilah MOS menjadi MPLS sejak tahun ajaran 2018/2019 lalu.
MPLS merupakan kegiatan pengenalan sekolah yang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah.
MPLS diisi oleh kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta program-programnya, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah.
Pelaksanaan MPLS sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari di minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pelaksanaannya juga dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Baca juga: 5 Cara Login SIMPKB Pakai Akun Belajar.id Untuk Guru dan Tenaga Pendidik
Baca juga: Pendaftaan Universitas Pertamina 2022, Ini Jadwal, Alur Pendaftaran, Biaya dan Tanpa Tes Tertulis
Tujuan MPLS bagi Siswa-siswi Baru:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormatikeaneka- ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan shat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Aturan Pelaksanaan
Ada aturan pelaksanaan yang wajib dilakukan oleh sekolah saat masa MPLS.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Pelaksanaannya juga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal seperti:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
3. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edikatif
5. DILARANG! perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya
6. Menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupu penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Informasi selengkapnya bisa akses tautan di sini https://ditsmp.kemdikbud.go.id/