Berita Nasional
Keanehan Kasus Polisi Tembak Polisi Dicium IPW, Jasad Brigadir J Sebagai Pelaku Malah Diotopsi
Keanehan dicium IPW setelah jasad Brigadir J malah diotopsi, padahal ia pelaku kasus polisi tembak polisi dengan Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mencium keanehan dalam kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J & Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Apalagi yang diotopsi adalah Brigadir J yang merupakan pelaku dari penembakan terhadap Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
IPW pun mendaesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J & Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Kejanggalan Bertambah, Pakar Psikologi Sebut Kejadian Pelecehan Seksual Brigadir J Tak Lazim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polri harus turut memeriksa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebab, berdasarkan locus delicti atau tempat peristiwa perkara, penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam.
“Pastinya, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut,” kata Sugeng, Rabu (13/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam keterangannya, Sugeng menyatakan IPW juga menyoroti sejumlah hal terkait dengan pengungkapan kasus baku tembak tersebut.
Pertama terkait dengan otopsi terhadap jenazah Brigadir J. Menurut Sugeng, IPW mempertanyakan alasan jenazah Brigjen J diotopsi atau bedah mayat.
Padahal, dalam konstruksi peristiwa dari kepolisian, Brigjen J merupakan pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata.
“Bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” tutur Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng juga mempersoalkan kepolisian yang tidak membatasi tempat kejadian perkara (TKP) itu dengan garis polisi.
Padahal, garis polisi bertujuan mengamankan TKP sehingga tidak berubah. Tindakan ini umum dilakukan pada penanganan kasus tindak pidana.
“(Penggunaan garis polisi) tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.
Seperti diberitakan, insiden baku tembak antarangota polisi terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7/2022) lalu.
Dalam insiden itu, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya Bharada E.