Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Motor Terbaru 2022, Beserta Cara Menghitungnya
Pajak kendaaan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya dan akan dikenakan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak rincian denda telat bayar pajak mobil dan motor terbaru beserta cara menghitungnya.
Pemilik kendaaraan harus taat membayar pajak baik mobil maupun motor serta memahami cara menghitungnya.
Sebab, sesuai aturan yang berlaku, pengguna yang terlambat membayar pajak mobil dan motor tahunan akan dikenakan denda.
Lantas berapa denda yang dikenakan bagi pengendara yang terlambat membayar pajak?
Baik pajak motor atau mobil, secara garis besar terdapat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Terkait dengan pajak kendaraan bermotor lebih lengkap diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 8.
Berikut rincian perhitungan denda terlambat bayar pajak motor dan mobil, dihimpun dari cimbniaga.co.id
- Apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25 persen.
- Apabila keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Apabila Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Apabila Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Apabila Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Contoh kasus:
Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp 390.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp 390.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp 48.250,-
Baca juga: Cek Status Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan Lewat HP, Begini Cara Mudah Mengetahuinya
Baca juga: Tips Buat Foto Profil WhatsApp Hanya Bisa Dilihat Kontak Tertentu, Begini Cara Mudahnya
Baca juga: Link Buat Akun myPertamina Tanpa Aplikasi, Lengkap dengan Panduan Pendaftarannya
Demikian besaran denda beserta rincian perhitungannya yang perlu untuk diketahui.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news