Berita Selebriti

Tertunduk Lesu, Inilah Penampilan Medina Zein Usai Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Medina Zein kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Intens Investigasi
Penampilan Medina Zein usai resmi ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM- Medina Zein kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein langsung ditahan selama dua puluh hari ke depan.

Usai diperiksa Kejari Jaksel, Medina Zein tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Ia tertunduk lesu dan mata sembab, nampaknya ia tak memberikan komentar apapun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Sementara terkait Medina resmi ditetapkan sebagai tersangka, hal diungkap langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Wicaksono. Dilansir dari Intens Investigasi, Jumat (8/7/2022).

"Penyidik sudah dilakukan penahanan, di kami berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum" ungkapnya.

"Bahwasanya tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari kedepan, penahanan ini dalam perkara yang dilaporkan oleh Uci Flowdea, dan secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Kendati demikian, Denny Wicaksono mengatakian bahwa Medina Zein dengan terancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Enam tahun (ancaman hukuman)" terangnya.

Lebih lanjut Denny Wicaksono juga menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan pada Medina Zein di kasus ini.

"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," jelas Denny Wicaksono lagi.

Penampilan Medina Zein Di Rumah Sakit Jiwa
(Instagram/lambeturah-medinazein)

Tak hanya itu, selain laporan dari Uci Flowdea, berkas perkara Medina Zein yang dilaporkan oleh Marissa Icha pun sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan bersamaan dengan perkara Uci Flowdea.

Namun, kata Denny, Medina Zein tidak ditahan dalam laporan Marissa Icha.

"Laporan Marissa Icha kan tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya dibawah lima tahun," tuturnya.

Sementara terkait kondisi kesehatan Medina, Denny mengatakan bahwa kini kondisinya sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kondisi sehat tidak mengalami gangguan jiwa, sebelum kesini dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Medina dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik pada Januari 2022 lalu.

Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara sebelumnya pada Oktober 2021, Uci Flowdea melaporkan Medina di kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan dengan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved