Berita Nasional

Hukuman Penyebar Hoaks Dipenjara 6 Tahun pada Draf RKUHP

hukuman bagi penyebar berita bohong alias hoaks juga diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Istimewa via Tribunnews
hukuman bagi penyebar berita bohong alias hoaks juga diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap orang yang melanggar Pasal 263 dan 264 di RKUHP bila resmi disahkan akan dihukum penjara 6 tahun.

Pemerintah menggodok RKUHP agar segera disahkan.

Namun yang jadi sorotan adalah hukuman bagi penyebar berita bohong alias hoaks juga diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam draf RKUHP yang didapat Tribunnews, hal itu tertuang dalam pasal 263 dan 264.

Pada pasal 263 ayat (1), pihak yang menyebarkan berita hoaks dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat."

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 263 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Dalam ayat berikutnya, hukuman penjara berkurang 2 tahun apabila berita bohong yang disebar masih berbentuk dugaan. Denda menjadi Rp200 juta.

"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 263 ayat (2).

Sedangkan pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III." 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved