Berita Prabumulih
Sudah Dua Kali Paripurna DPRD Prabumulih Tertunda, Ridho Mengaku Tidak Kecewa
Rapat Paripurna di gedung DPRD kota Prabumulih, pada Rabu (6/7/2022) kembali tidak qourum dan terpaksa harus ditunda.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rapat Paripurna di gedung DPRD kota Prabumulih, pada Rabu (6/7/2022) kembali tidak qourum dan terpaksa harus ditunda.
Paripurna dengan agenda pengesahan jadwal kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 itu ditunda karena hanya dihadiri sebanyak 10 anggota DPRD Prabumulih.
Untuk mencapai qourum semestinya anggota Dewan harus hadir sebanyak 2/3 dari total 25 anggota atau 17 orang.
Sebelumnya paripurna dengan agenda yang sama ditunda karena yang hadir hanya 2 orang anggota Dewan.
Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE mengungkapkan setelah sebelumnya tertunda pihaknya kembali menjadwalkan melalui badan musyawarah untuk melakukan paripurna tetapi kembali tidak qourum.
"Jadi kita paripurna kembali dan sempat dua kali kita skor namun tetap tidak qourum sehingga terpaksa kita tunda. Nanti akan kita jadwalkan kembali di banmus," ungkap Sutsrno saat diwawancarai usai paripurna.
Sutarno menuturkan, berdasarkan keterangan sekretariat para wakil rakyat banyak tidak hadir dengan berbagai alasan diantaranya ada yang naik haji, ada yang hadir acara partai di Provinsi dan izin lainnya.
"Jadi terkait izin, untuk Golkar ada Musda di Provinsi, ada berangkat haji," bebernya.
Disinggung apakah ada batasan paripurna mengingat sudah dua kali tidak qourum dan jika sampai batas tetap tidak qourum apa akan dilakukan, Sutarno batasan hingga akhir Juli 2022 namun akan dijadwalkan kembali untuk paripurna.
"Jika tetap tidak quorum maka nanti akan dimediasi oleh provinsi, agenda kita paripurna ini tentang pengesahan jadwal raperda LPJ 2021," jelasnya.
Ditanya terkait isu anggota dewan belum kebagian kue proyek, Sutarno menegaskan hal itu tidak benar.
"Tidak benar dan Hoax terkait masalah itu, Hoax," tegasnya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE yang membeberkan, berdasarkan permendagri batas pengesahan LPJ Walikota tahun 2021 itu pada 30 Juli.
"Jika tetap tidak disahkan nantinya maka akan menggunakan Perkada, karena berkaitan dengan Silva," ujarnya.
Baca juga: Usai Gaji ke 13 Dibayarkan, TPP ASN Prabumulih Akan Segera Dicairkan