Berita Selebriti

PROFIL Julianto Eka Putra Alias JE Motivator Tersangka Pelecehan Seksual ke Murid, Disapa Ko Jul

Profil Julianto Eka Putra tengah heboh jadi sorotan publik diduga melakukan pelecehan seksual.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
IST/Kolase
Profil Julianto Eka Putra Movitator Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Murid 

TRIBUNSUMSEL.COM- Profil Julianto Eka Putra tengah heboh jadi sorotan publik diduga melakukan pelecehan seksual.

Sejumlah netizen nampaknya penasaran dengan sosok Julianto Eka Putra tersebut.

Lantas siapakah sosok sang motivator Julianto Eka Putra, berikut ulasan lengkapnya.

Profil Julianto Eka Putra

Sosok Julianto Eka Putra tengah heboh jadi pebrincangan publik diduga melakukan pelecehan.
Sosok Julianto Eka Putra tengah heboh jadi pebrincangan publik diduga melakukan pelecehan. (Instagram)

Julianto Eka Putra, lahir 8 Juli 1972 yang akrab disapa sebagai Ko Jul merupakan seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.

Julianto Eka Putra merupakan anak dari pasangan Tonny Singgih Utama dan Yanny Sindawati.

Ko Jul merupakan anak sulung dari 3 bersaudara. Ia menikah dengan Yenny Tantono tahun 1998 dan memiliki tiga orang anak.

Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia.

Pada 2018, Julianto Eka Putra menjadi salah satu peserta nominasi Kick Andy Heroes. Namun, pemenang Kick Andy Heroes 2018 adalah Reky Martha.

Pendidikan Julianto Eka Putra

Setelah menyelesaikan studinya selama 3,5 tahun di Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan predikat Cum Laude, Julianto Eka Putra memulai karier dengan menjadi sales vacuum cleaner, agen asuransi, mengelola toko emas, sales sepatu hingga berjualan keripik kentang.

Ko Jul juga pernah menjabat Account Officier di Bank BDNI.

Pada saat bersamaan, Ko Jul juga menjalankan bisnis Multilevel Marketing (MLM) High Desert (HD) namun Ko Jul bukanlah pemilik HDI melainkan Brandon Chia.

Sosok JE Motivator Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya
Sosok JE Motivator Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya (Tribun Pekanbaru)

Pada tahun 1996 saat kantor cabang MLM High Desert di Surabaya akan ditutup karena dinilai tidak berkembang, Ko Jul bertekad mempertahankan MLM High Desert bersama 4 orang temannya dengan modal patungan.

Sejak saat itu, Ko Jul mulai mengembangkan MLM High Desert sebagai Stokist bersama Ino Mulyadi, Tonny Hermawan Adikarjo, Tjandra Gunawan, dan Alexius Sutodjo Tedjosukmono yang membesarkan bisnis MLM High Desert dan Binar Group.

Saat ini Ko Jul telah membangun lebih dari 20 perusahaan dibawah bendera Binar Group dan jaringan bisnis yang tersebar di berbagai kota seperti di Jakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, Batu, dan di seluruh Indonesia.

Binar Group sendiri merupakan perusahaan yang berpusat di Surabaya dengan banyak divisi mulai dari financial & investment, penerbitan buku, pelatihan Sumber Daya Manusia, produksi pangan, properti, asuransi, production house hingga distribusi buku, makanan dan barang-barang non makanan.

Selain itu, Ko Jul juga menjadi pembicara dan trainer tingkat nasional dan internasional pada training – training pengembangan diri, yang telah diikuti oleh ratusan ribu orang.

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/2/2022).

Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang menuntut terdiri atas jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Batu.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edi Sutomo mengatakan pihaknya membacakan dakwaan yang disangkakan untuk terdakwa yaitu bentuk alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

"Dari pasal yang kita sangkakan terdakwa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved