PPATK Blokir Rekening ACT

BREAKING NEWS : PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi blokir 60 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ist
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi blokir 60 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) 

TRIBUNSUMSEL.COM -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi blokir 60 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

PPATK blokir rekening ACT perihal dugaan penyelewengan dana.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan perkembangan terbaru soal penelusuran dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasca pemberitaaan penyelewengan dana ACT, Ivan menyebut, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan.

Untuk itu, PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT.

"Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dan serius terkait data-data yang masuk dari penyedia jasa keuangan."

"Per hari ini, Rabu (6/7/2022), PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening transaksi atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/7/2022).

"Jadi, ada di 33 penyedia keuangan sudah kami hentikan," lanjutnya.

Menurut Ivan, sebelumnya PPATK telah melakukan kajian terkait dana masuk dan keluar ACT sejak lama.

PPATK pun mendalami struktur entitas kepemilikan yayasan (ACT), bagaimana mengelola pendanaan.

Kemudian, PPATK juga melihat entitas yang dibicarakan (ACT) terkait beberapa kegiatan yang dimiliki oleh pendirinya.

Ivan menyebut, ada beberapa PT yang dimiliki pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved