Berita Selebriti

Tiara Marleen Tersangka, Kini Mati Kutu Haji Faisal Kembalikan Uang Rp 2 Juta untuk Gala Sky

Nasib Tiara Marleen telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.Haji Faisal diketahui kekeh untuk melanjutkan proses hukum hin

Editor: Moch Krisna
IST/kolase
Tiara Marleen Ketakutan Haji Faisal OGah Damai, Uang Rp 2 Juta Dikembalikan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Tiara Marleen telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Haji Faisal diketahui kekeh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan buat Tiara Marleen ketakutan.

Ya secara tegas Haji Faisal menolak tegas damai dengan Tiara Marleen meski sudah mengajukan permintaan maaf.

Terbaru Faisal mengungkap bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp 2 juta ke Tiara Marleen.

Uang tersebut sebelumnya diberikan Tiara Marleen untuk Gala Sky Andriansyah.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Video Tiara Marleen Hina Faisal Viral: Sebut Orang Licik, Sinting & Gila

"Kan pernah dia kasih uang dua juta. Duit itu saya kembalikan," kata Haji Faisal usai menjalani mediasi, baru-baru ini.

Besan Doddy Sudrajat ini memiliki alasan tersendiri mengembalikan uang tersebut kepada Tiara Marleen.

Ia merasa tak nyaman dengan sikap Tiara Marleen yang kerap membicarakan uang tersebut kepada publik.

Saiful Jamil Bela Tiara Marleen Pasca Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Saiful Jamil Bela Tiara Marleen Pasca Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik (Instagram Viralseleb)

"Dia kasih duit dua juta, tapi dia sebut-sebut, menurut saya kurang tepat," ujar Haji Faisal.

"Uang dua juta, tapi hebohnya kemana-mana. Saya kembalikan langsung ke TM, kan pake amplop. Saya langsung kasih," sambungnya.

Haji Faisal pun mengaku lebih lega ketika telah mengembalikan uang tersebut ke Tiara Marleen.

"Dia kasih dua juta, dia ngomong berapa. Jadi lebih tenang, supaya enggak dipermasalahkan lagi," tutur Haji Faisal.

Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok.

Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved