Berita Nasional

Mobil Baru Harus Dilarang Menggunakan Pertalite, Sebut Kriteria yang Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Mobil Baru Harus Dilarang Menggunakan Pertalite, Sebut Kriteria yang Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Editor: Slamet Teguh
DOK TRIBUN SUMSEL
Mobil Baru Harus Dilarang Menggunakan Pertalite, Sebut Kriteria yang Dilarang Konsumsi BBM Subsidi 

Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id

- Centang informasi memahami persyaratan

- Klik daftar sekarang

- Ikuti instruksi dalam website tersebut

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Pemerintah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar subsidi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved