Berita Nasional
Polda Metro Jaya Akhirnya Bicara Soal Status Hukum Roy Suryo Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Laporan Kevin Wu atas kasus penistaan agama untuk pakar telematika Roy Suryo di Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Metro Jaya kini bicara soal kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo bermula ketika ia menyebar foto Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Akibat hal tersebut, membuat Roy Suryo dilaporkan polisi.
Laporan Kevin Wu atas kasus penistaan agama untuk pakar telematika Roy Suryo di Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya pada (20/6/2022) lalu.
Roy menyebarkan foto Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo di akun sosial medianya beberapa waktu lalu.
Usai viral, Roy kemudian menghapus unggahannya tapi sejumlah pihak sudah mengcapture postingan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hari ini pihaknya akan menentukan sikap status Roy Suryo sebagai terlapor.
"Kita akan tentukan laporan mana yang bisa naik ke tahap penyidikan," ujar Zulpan Selasa (28/6/2022).
Alumni Akpol 1995 ini bakal menyampaikan update kasus laporan Kevin Wu dan Pitra Romadoni sore nanti.
Jika kasusnya naik kepenyidikan, tak menutup kemungkinan Roy bakal menjadi tersangka kasus penistaan agama Budha.
"Pukul 16.00 WIB kami akan sampaikan perkembangan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo naik ke tahap penyidikan pada (23/6/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini ada dua pelapor pertama Kurniawan Santoso dan kedua Kevin Wu.
Namun, pelapor Kevin Wu melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri dan pada 20 Juni 2022 kemarin dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.
"Kemudian telah diterbitkan surat perintah tugas (penyidikan) terhitung 23 Juni 2022," ucapnya Selasa (28/6/2022).
Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, saat ini pihaknya telah mengagendakan klarifikasi saksi pelapor pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
Kemudian pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli bahasa, agama, sosiologi, siber dan hukum pidana.
Sehingga nantinya dari keterangan saksi ahli ini akan menentukan apakah mantan Menpora itu ditetapkan tersangka atau tidak.
"Melakukan pengamanan barang bukti, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini kemudian juga sudah dilakukam koordinasi juga dengan Kejati DKI Jakarta dalam hal ini pihak JPU," ungkapnya.
Baca juga: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Sebut Roy Suryo Harus Ditindak Sama Lakukan Penistaan Agama
Baca juga: Menko Luhut Temui Pemimpin Arab Bahas Penambahan Kuota Haji, Roy Suryo: Satu Kata Alhamdulilah, Haji
Tanggapan pihak Roy Suryo
Terkait laporan itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa pelapor salah menafsirkan pernyataan kliennya di sosial media saat mengunggah foto Candi Brobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Pitra, mantan Menpora itu menuliskan kata lucu ditunjukkan kepada netizen dan ditanggapi dengan pernyataan ambyar.
"Jadi kata lucu itu bukan ditunjukan kepada stupa tersebut, tetapi postingan netizen yang menurut mas Roy ambyar," kata Pitra, Selasa (21/6/2022).
Pitra berujar bahwa seharusnya pelapor berterima kasih kepada kliennya karena telah memberitahukan adanya meme tersebut.
Roy juga sudah memberi penjelasan bahwa foto tersebut sudah diedit oleh orang tidak bertanggungjawab dan Roy bukan orang pertama memposting.
"Sebelumnya, mas Roy mereetwet postingan orang lain," ujar Pitra.
Roy diakui Pitra saat itu mengritik dan protes terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur yang tembus di angka Rp 750.000.
Sehingga, orang yang patut dilaporkan dalam kasus ini bukan kliennya, tetapi orang yang membuat dan penyebar pertama, kedua dan ketiga.
"Dan itu juga ramai sebelum pemberitaan mas Roy," tutur Pitra.
Sebelumnya, Kurniawan Santoso perwakilan umat agama Budha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022) atas dugaan penistaan agama melalui unggahan sosial media beberapa waktu lalu.
Roy turut serta dalam penyebaran foto Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Roy bukan karena terprovokasi buzzer atau netizen.
Pelapor bereaksi, karena menganggap Roy telah menghina dan melecehkan simbol agama yang sakral dengan menambahkan bahasa tak pantas.
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu he he he ambyar', itu bahasa yang betul-betul melecehkan," kata Herna, Selasa (21/6/2022).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Akan Sampaikan Perkembangan Dugaan Penistaan Agama Candi Borobudur, Roy Suryo jadi Tersangka?.