Berita Prabumulih

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Prabumulih, 5 Orang Diperiksa

Kejari Prabumulih memeriksa 5 saksi dugaan korupsi Dinas Kesehatan Prabumulih termasuk di antaranya mantan Kadinas dan segera ditetapkan tersangka.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kejari Prabumulih memeriksa 5 saksi dugaan korupsi Dinas Kesehatan Prabumulih termasuk di antaranya mantan Kadinas dan segera ditetapkan tersangka, Selasa (27/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejaksanaan Negeri Prabumulih memeriksa 5 saksi dugaan korupsi Dinas Kesehatan Prabumulih, termasuk di antaranya mantan Kepala Dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menegaskan mereka hingga saat ini telah memeriksa 5 dari 6 saksi kasus dugaan korupsi di Dinkes Prabumulih.

Lima saksi tersebut diperiksa terkait kasus yang telah naik status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinkes tahun anggaran 2021.

Dari 5 saksi tersebut termasuk yang sebelumnya sudah menjadi terdakwa atau sang mantan kepala dinas inisial HTT dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Selain HTT, empat saksi lain diperiksa antara lain inisial KH selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), JK selalu penerima hasil pekerjaan, SU selaku bendahara Dinkes dan MU selaku Pelaksana kegiatan pengadaan baju olahraga lansia.

"Ada enam saksi, lima saksi sudahbl diepriksa," kata Kasi Intel Anjasra ketika diwawancarai via Whatsapp, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pembunuhan di Sungsang Banyuasin, Kakek 2 Cucu Tembak Mantan Bos, Rampok Uang dan Perhiasan

Disinggung siapa saja yang diperiksa apakah termasuk terdakwa mantan kepala Dinas Kesehatan dr Happy Tedjo Tjahjono, Anjasra menuturkan termasuk yang bersangkutan turut diperiksa.

"Ya (termasuk HTT), ada lima inisial KH, HTT, JK, SU dan MU. Satunya lagi lupa," kata pria yang sebelumnya bertugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Lahat tersebut.

Ditanya apakah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka, Anjasra tak banyak komentar namun mengisyaratakan akan menetapkan. "Insyaallah," bebernya mengisyaratkan tidak lama lagi akan menetapkan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah kota Prabumulih.

Bahkan pada Jumat (24/6/2022) lalu, Tim Penyidik Kejari Prabumulih melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinkes tahun anggaran 2021.

Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kejaksaan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Gelar perkara sendiri dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dan dihadiri Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus, M Arsyad SH MH serta jaksa penyidik lainnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved