Berita Prabumulih

Kejari Sidik Korupsi di Dinkes Prabumulih Terkait Pengadaan Baju Olahraga untuk Lansia

Tim Penyidik Kejari Prabumulih sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinkes

Penulis: Edison |
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Tim Penyidik Kejari Prabumulih sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinkes tahun anggaran 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah kota Prabumulih.

Tim Penyidik Kejari Prabumulih sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinkes tahun anggaran 2021.

Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Gelar perkara sendiri dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH kepada wartawan mengakui telah status penanganan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pada Jumat (24/6/2022) lalu kita sudah melaksana gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari pak Roy Riady. Dalam gelar perkara tersebut disepakati kasusnya dinaikan menjadi penyidikan," tegas Anjas kepada wartawan, Minggu (26/6/2022) malam.

Anjasra mengatakan, sebelum dilakukan gelar perkara tim telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan wawancara dengan pihak terkait serta mencari data pembanding ke daerah lain.

"Kita menemukan sejumlah alat bukti tentang adanya dugaan markup. Karena itulah disepakati, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Disinggung mengenai berapa dugaan kerugian dalam perkara itu, pria yang sebelumnya menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat itu mengaku berdasarkan hasil penghitungan diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta.

"Untuk anggaran perkara itu sekitar Rp1,059 miliar, dugaan kerugiannya sekitar ratusan juta," lanjutnya.

Anjasra menuturkan, dengan telah dinaikannya status perkara tersebut menjadi penyidikan, pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

"Tentu akan kita mintai keterangan sebagai saksi, jumlahnya ada enam orang," bebernya seraya mengatakan kasus akan terus ditangani dengan serius.

Untuk diketahui, sejak beberapa pekan terakhir pemerintahan maupun masyarakat diisukan jika kejaksaan Prabumulih akan kembali menangani kasus korupsi. Namun masyarakat, ASN hingga tokoh masih menduga-duga tindak pidana korupsi di mana lagi yang akan ditangani kejaksaan dan akhirnya terungkap di Dinkes terkait dugaan mark up pembelian baju olahraga lansia.(eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved