Berita Ogan Ilir Bangkit
Wabup Ardani Apresiasi Rumah Berdamai Restorative Justice yang Dibangun Kejari Ogan Ilir
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menghadiri launching Rumah Berdamai Restorative Justice di Desa Payakabung, Indralaya Utara, Kamis (23/6/2022).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Wakil Bupati Ardani mengapresiasi dibukanya Rumah Berdamai Restorative Justice yang dibuka oleh Kejari Ogan Ilir.
"Dengan Rumah Berdamai ini, setidaknya dapat mengurangi jumlah terpidana. Tapi jangan juga masyarakat melakukan kekerasan dan berharap restorative justice," kata Ardani saat launching Rumah Berdamai Restorative Justice di Desa Payakabung, Indralaya Utara, Kamis (23/6/2022).
Selain Ogan Ilir, Rumah Berdamai Restorative Justice juga diresmikan oleh Kejari OKI, Prabumulih, Lubuklinggau, Empat Lawang dan OKU Selatan.
Kejari Ogan Ilir resmi mulai hari ini resmi membuka Rumah Berdamai Restorative Justice untuk melayani masyarakat yang memerlukan bantuan di bidang hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, program ini disebut juga rumah perdamaian.
"Sebagian masyarakat kita cenderung takut berurusan dengan aparat saat terjerat hukum," kata Marthen.
Dengan kehadiran Rumah Berdamai, masyarakat dapat berkonsultasi hukum tanpa dipungut biaya alias gratis.
Bagi yang terlibat perkara, dapat meminta arahan dari jaksa dari Kejari Ogan Ilir yang ditugaskan di Rumah Berdamai.
Begitu ada konflik atau perkara, jaksa siap melayani konsultasi dengan masyarakat.
"Jadi jaksa itu tidak standby di Rumah Perdamaian. Namun apabila ada konflik, jaksa siap menjadi fasilitator," terang Marthen.
Rumah Berdamai yang diinisiasi Kejari dan bekerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.
Selain cukup dekat dengan kantor Kejari Ogan Ilir, lokasi Rumah Berdamai di Desa Payakabung memiliki sarana-parasana memadai.
"Lokasi Rumah Perdamaian nantinya di lingkungan kantor Desa Payakabung," jelas Marthen.
Baca juga: Bupati Panca Minta IGI Ogan Ilir Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Dijelaskannya lagi, untuk penerapan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Spesifiknya, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun bisa dihentikan.
"Dan poin intinya, ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," jelas Marthen.
