Berita PTBA

Tertibkan Penggunaan Aset, PTBA Gelar Sosialisasi untuk Warga Kelurahan Tanjung Enim

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan Sosialisasi Pendataan Penggunaan Aset milik Perusahaan di Kelurahan Tanjung Enim,Selasa (21/6/2022).

PTBA
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali melakukan Sosialisasi Pendataan Penggunaan Aset milik Perusahaan di Kelurahan Tanjung Enim,Selasa,(21/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali melakukan Sosialisasi Pendataan Penggunaan Aset milik Perusahaan di Kelurahan Tanjung Enim,Selasa (21/6/2022).

Sosialisasi kali ini dilakukan untuk warga di wilayah Talang Jawa, yakni Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim, sosialisasi yang sama juga telah dilakukan PTBA sejak 28 Oktober 2021 dengan melibatkan Tripika, RT, dan RW setempat. 

PTBA merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang dihuni warga Talang Jawa.

SHGB tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).

Acara sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) PTBA ini dihadiri oleh Manager Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA Mirwan Fahlevi, Komandan Koramil Lawang Kidul Kapten Czi Sujarwo, Lurah Tanjung Enim Arita Gumai, Camat Lawang Kidul Andrille Martin.

“Pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara,” kata Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie.

Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa penggunaan aset di wilayah Talang Jawa dilakukan dengan Perjanjian Sewa Pakai berdasarkan SK Direksi PTBA No. 516 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aset, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN No. 14 dan 15 Tahun 2021.

Waktu perjanjian sewa pakai selama maksimal 4 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk perjanjian pertama kali diberikan keringanan selama 3 tahun pertama dalam bentuk pinjam pakai dari jangka waktu sewa 4 tahun.

“Masyarakat yang kurang mampu dapat melengkapi administrasi tidak mampu melalui Kecamatan dan diketahui oleh Lurah, RW, RT dan LPMD, dengan ini akan diberlakukan perjanjian pinjam pakai,” ujarnya.

Baca juga: Atasi Perubahan Iklim, PTBA Gelar Kompetisi Greenovator Berhadiah Total Rp 3 Miliar

Sebelumnya, PTBA telah melaksanakan sosialisasi untuk pengguna asset di Kelurahan Pasar Tanjung Enim pada 27 Januari 2022 di Gedung Serba Guna Talang Jawa.

Kemudian sosialisasi tahap I untuk pengguna aset di Kelurahan Tanjung Enim digelar pada 9 Juni 2022. Sosialisasi tahap II untuk warga Kelurahan Tanjung Enim diadakan pada 21 Juni 2022. (RIL)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved