Berita Palembang

Ini Syarat Hewan Kurban, Sapi Terpapar PMK Boleh Untuk Hewan Kurban

Sapi terpapar PMK boleh untuk hewan kurban karena PMK tidak menular pada manusia.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 32 tahun 2022 isinya sapi terpapar PMK kategori ringan boleh untuk kurban. Foto ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masih menyebar. Bahkan masyarakat jadi was-was untuk membeli hewan kurban. Namun MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 tahun 2022 isinya sapi terpapar PMK kategori ringan boleh untuk kurban.

"Sesuai fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 maka sapi terpapar PMK namun gejalanya ringan boleh untuk kurban," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, Ruzuan Effendi, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, kalau sakit, tapi tidak cacat sesuai fatwa MUI boleh untuk kurban termasuk sapi terpapar PMK. Sebab berdasarkan aturannya hewan kurban tidak boleh cacat.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatera Selatan (PDHI Sumsel) Sumsel Jafrizal menambahkan, sayarat hewan kurban diantaranya, kepemilikannya sah, ternak sapi, kambing/domba atau Onta, cukup Umur artinya sudah tumbuh/berganti satu pasang gigi tetap.

"Kalau sapi bisa lebih dari dua tahun dan kambing lebih dari 1 tahun. Lalu sehat artinya tidak kurus dan tidak menderita penyakit yang berbahaya dan menular ke manusia," katanya

Kemudian tidak cacat, tidak buta, tidak patah, tidak patah tanduk artinya organ funsionalnya normal. Namun terkait dengan adanya kasus PMK, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang terkena PMK dan sembuh dari gejala PMK sah menjadi hewan kurban.

Baca juga: Gramedia Sahabat Sekolah Sambut Tahun Ajaran Baru, Gebyar Promo Spesial Eversac, Milors dan Piknik

Sapi yang dengan gejala ringan seperti liuran, dan infeksi kaki sedikit, masih sah menjadi hewan kurban. Sapi yang bergejala berat seperti rusak radang berat bagian mulut dan kaki sampai terlepas kuku kaki dan tidak bisa berjalan lagi maka tidak sah untuk kurban.

"Yang perlu juga diketahui bahwa penyakit PMK tidak menular ke manusia, penyakit ini hanya menular ke hewan berkuku belah," ungkapnya

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat takut makan daging sapi dan juga jangan sampai masyarakat tidak mau berkurban. Semoga ibadah kurban berjalan dengan lancar.

"Terkait ada bagian yang tidak boleh dimakan seperti jeroan, kaki, dan kepala memang dianjurkan tidak dimakan, karena dikhawatirkan sudah rusak. Tapi kalau memamg tidak rusak boleh saja asal diolah seperti direbus dahulu," katanya

Jafrizal menekankan, bahwa PMK ini tidak menular pada manusia. Jadi jangan sampai masyarakat takut makan daging sapi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved