Berita Nasional

Kominfo Sebut Facebook, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir di Indonesia, Alasannya Terungkap

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Login WhatsApp Web Otomatis Tanpa HP. Kominfo Sebut Facebook, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Facebook, Whatsapp dan Google terancam diblokir di Indonesia.

Padahal, platform FFacebook, Whatsapp dan Google banyak penggunannya di Indonesia,

Bukan tanpa sebabt, Facebook, Whatsapp dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022. Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan itu memuat tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," ujar Dedy di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Cara Telepon dan Video Call WhatsApp di Komputer, Begini Langkah Mudahnya

Baca juga: Cara Menyembunyikan Last Seen WhatsApp dari Kontak Tertentu, Fitur WA Terbaru

Menurut data Kominfo PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar. 

"Baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," tutur Dedy.

Sesuai peraturan yang ada, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;

4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved