Berita Selebriti
Gugat Balik Razman Arif Rp500 Miliar, Richard Lee : Menurut Saya, Itu Kecil
Perseteruan antara dr Richard Lee dan Razman Arif Nasuition nampaknya makin memanas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Dokter Richard Lee bakal gugat balik pengacara Razman Arif Nasution yang dinilai terus menerus menyerangnya dengan menyebut skincarenya abal-abal.
Sebelumnya diberitakan bahwa Razman Arif menggugat Richard Lee setelah merasa dipecat secara sepihak sebagai kuasa hukum dan mengalami kerugian Rp 2 Miliar.
Didukung kuasa hukumnya, Richard Lee akan segera melayangkan gugatan terhadap Razman Nasution.
Bahkan tak tanggung-tanggung, pemiliki klinik kecantikan ini meminta ganti rugi Rp 500 Miliar dari Razman. Dilansir dari youtube Cumicumi.com, Rabu (22/6/2022).
"Pengacara saya menyarankan kita gugat balik, itu sudah saya setujui kita akan gugat balik, materiil dan immateriil," ungkapnya
Hal tersebut lantaran dokter Richard Lee merasa jika nama baiknya telah dicemarkan oleh Razman Nasution.
"Kemarin sudah kita hitung itu lebih dari Rp 500 miliar kita gugat karena paling dicemarkannya itu, nama baik saya," tuturnya.
Baca juga: Dampak Razman Arif Nasution Ngaku Pengacara Budi Gunawan, Pensiunan Jenderal Ngaku Gerah
Jumlah tersebut merupakan kalkulasi dari kerugian materiil dan immateriil selama perselisihannya dengan Razman terjadi.
Ia lantas menyindir bahwa jumlah tersebut tak sebanding dengan yang dituntut Razman kepadanya yang menjelek-jelekan bisnis skincarenya.
"Menurut saya kecil (Rp500 miliar) dibandingkan yang beliau katakan terhadap saya," ujarnya.
Baca juga: Razman Nasution Vs Hotman Paris, Sindir Soal Ngaku Kuasa Hukum Budi Gunawan: Malu-Maluin

Baca juga: PROFIL Razman Arif Nasution Pengacara yang Berseteru dengan Hotman Paris,Uya Kuya hingga Richard Lee
Sebagaimana diketahui, Razman yang dulu menjadi kuasa hukum dokter kecantikan itu, menggugat Richard karena pembatalan kontrak secara sepihak.
Razman Arif Nasution mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kasus wanprestasi, pada 11 Mei 2022.
Ia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat bersama rekannya Leo Situmorang.
Baca juga: PROFIL Razman Arif Nasution Pengacara yang Berseteru dengan Hotman Paris,Uya Kuya hingga Richard Lee
Dalam gugatannya, Razman menyatakan dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril.
Hal itu lantaran pemutusan kontrak secara sepihak saat kasus dugaan pencemaran nama baik dan illegal akses sedang berjalan.
Menurut kuasa hukum Razman, Bintomawi Siregar, Richard telah melanggar perjanjian kontrak dan harus membayar denda.
Richard memutus kontrak terhadap Razman sehingga merugikan secara materil.
Gugatan yang dilayangkan oleh Razman Arif Nasution telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI.
Baca berita lainnya di Google News