Berita Selebriti

BUKAN Tersangka, Status Nikita Mirzani Masih Saksi atas Laporan Dito, Polisi Selidiki Dokumen Bocor

Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengklarifikasi terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Editor: Weni Wahyuny
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Nikita Mirzani datangi kantor polisi usai dirinya nyaris dijemput paksa polisi beberapa waktu lalu. Kini beredar kabar dirinya jadi tersangka namun polisi menyebut status Nikita Mirzani masih saksi dalam kasus laporan Dio Mahendra. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Status Nikita Mirzani masih jadi misteri hingga saat ini.

Jadi saksi saat menjalani pemeriksaan usai nyaris dijemput paksa, kini beredar kabar status Nikita Mirzani sudah jadi tersangka.

Pihak kepolisian pun menjawab teka-teka status Nikita Mirzani dalam lapora Dito Mahendra dalam dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: HEBOH Kabar Nikita Mirzani jadi Tersangka, Nyai Tak Terima Tunjukkan Bukti Ini : gak Bisa, gak Sah!

Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengklarifikasi terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.

Dikatakan Wahyu Imam kalau Nikita Mirzani belum diberikan status tersangka atas beredar surat di media sosial, Sabtu(18/6/2022).
Status Nikita Mirzani masih saksi atas laporan Dito MAhendra  (IG Nikita Mirzani)

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Polresta Serang Kota menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.

Pihak kepolisian akan melakukan penyidikan terkait kebocoran dokumen surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," kata Wahyu.

Baca juga: Status Nikita Mirzani Tersangka Bocor, Sunan Kalijaga Lapor Propam : Dia Bukan Teroris Atau Rampok

Sebagai informasi, surat penetapan tersangka yang beredar itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani sendiri mengaku kaget dengan beredarnya surat penetapan tersangka atas namanya.

Surat tersebut disebutnya palsu lantaran beredar pada tanggal bersamaan dirinya masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Sunan Kalijaga Ikut Berkomentar Soal Kabar Nikita Mirzani Jadi Tersangka: Harus Melalui Tahapan

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Nikita Mirzani Belum Ditetapkan sebagai Tersangka "

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved