Arti Kata
Arti Shohibul Qurban Adalah, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Bagi Shohibul Qurban
Arti Shohibul Qurban Adalah, Hari Raya Idul Adha atau disebut juga Hari Raya Qurban ini ditandai dengan penyembelihan hewa qurban.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut arti shohibul qurban adalah, berikut penjelasan syarat dan ketentuannya.
Sering kali terdengar isitilah shohibul qurban di saat umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha atau disebut juga Hari Raya Qurban ini ditandai dengan penyembelihan hewa qurban.
Berkurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan, yakni menjadi wajib bagi umat Muslim yang memiliki harta lebih.
Tidak wajib bagi umat yang tidak mampu.
Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya
Pelaksanaan kurban sendiri dilakukan di hari tersebut, dan di hari tasyrik yakni di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Lantas apa arti Shobil Qurban adalah
Sohibul kurban disebut juga sebagai mudhohi merupakan kata lain dari orang yang melaksanakan ibadah kurban.
Baca juga: Sempat Berseteru Gegara Makan Kripik Pedas, Tanboy Kun dan Irfan Hakim Akhirnya Berdamai
Terdapat lima syarat untuk para sohibul kurban :
1. pertama adalah Muslim,
2. mampu,
3. merdeka,
4. sudah baligh,
5. dan yang terakhir berakal sehat.
Baca juga: Akui Hubungan Puan Maharani, Ganjar Pranowo Pertanyakan Isu Tak Sedap Beredar : Kata Siapa?
Makruh Sohibul Qurban
Terdapat dua hal yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban diantaranya yaitu :
1. pertama adalah memotong kuku,
2. mencukur setiap rambut yang ada di tubuhnya
Meski memotong atau mencukurnya sedikit, hal tersebut dimakruhkan.
Makruh tersebut dimulai saat memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya dikurbankan.
Adapun hadis yang dijelaskan,
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim).
Shohibul Kurban berhak mendapatkan Daging
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Baca berita menarik lainnya di google news Tribun Sumsel
