Kasus AKBP Dalizon

Kasus AKBP Dalizon Terima Uang Suap Rp 10 Miliar, AKBP Dalizon Jawab Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

AKBP Dalizon didakwa jaksa penuntut umum menerima uang suap Rp 10 miliar yang ditaruh didalam dua dus.

TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
AKBP Dalizon didakwa jaksa penuntut umum menerima uang suap Rp 10 miliar yang ditaruh didalam dua dus. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon didakwa jaksa penuntut umum menerima uang suap Rp 10 miliar yang ditaruh didalam dua dus.

AKBP Dalizon ternyata membantah sudah menerima uang Rp 10 miliar dari Herman Mayori yang menjabat Kadis PU Muba.

Dalam dakwaan AKBP Dalizon menerima uang Rp 10 miliar sebagai uang jasa pengamanan proyek agar tidak diganggu oleh dirinya.

Perwira menengah AKBP Dalizon menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH atas dakwaan JPU Kejagung RI

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum AKBP Dalizon, Anwar Tarigan SH MH mengatakan tidak sependapat dengan dakwaan terhadap JPU terhadap kliennya.

Dalam dakwaan JPU Kejangung RI, disebutkan bahwa AKBP Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

"Kami keberatan klien kami disebut memaksa meminta uang. Dari keterangan yang bersangkutan (AKBP Dalizon), pihak PUPR Muba-lah yang mendekat dan meminta bantuan," ujarnya.

Dalizon melalui kuasa hukumnya juga bakal mengajukan Justice Collaborator (JC).

Sebab menurut pengakuan mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel tersebut ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam perkara ini.

"Untuk itu kami akan mengajukan untuk JC karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan," jelasnya.

Adapun poin-poin dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum AKBP Dalizon diantaranya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum.

"Memohon agar mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya diterima (eksepsi), serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ujar kuasa hukum terdakwa Dalizon dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejangung RI yan dibacakan, Jumat (10/6/2022), AKBP Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

JPU menyebut AKBP Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, Jumat (10/6/2022), AKBP Dalizon didakwa terima uang Rp 5 miliar dalam kasus suap.

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda dakwaan dalam kasus gratifikasi kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/6/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan disebut meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang ditangani kepada mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar proses penyidikan dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga diduga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Uang miliaran rupiah tersebut, kemudian dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, kota Palembang.

“Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan,” jelasnya. Terungkap dalam dakwaan, AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda SUmatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved