Berita Nasional

Alasan Kolonel Priyanto Belum Dipecat dari TNI AD Meski Divonis Penjara Seumur Hidup

Alasan Kolonel Priyanto belum dipecat meski Majelis Hakim sudah memvonis penjara seumur hidup.

ist
Untuk diketahui Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto. Kolonel Priyanto belum dipecat karena dirinya masih melakukan upaya hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Kolonel Priyanto belum dipecat meski Majelis Hakim sudah memvonis penjara seumur hidup.

Untuk diketahui Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto.

Kolonel Priyanto belum dipecat karena dirinya masih melakukan upaya hukum.

Priyanto merupakan sosok yang bertanggung jawab atas tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Meski demikian, Priyanto hingga saat ini masih berstatus anggota TNI AD aktif.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Hanifan di Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved