Berita Selebriti

Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra, Unggahan Terbaru Viral : Dito Disebut Penipu dan Gaya Preman

Siapapun yang pernah ditipu, dicurangi, diiming-imingi, dibawa kabur duitnya sama Dito Mahendra yang diduga pelaku penyekapan dan pemukulan yang dila

Editor: Moch Krisna
youtube/KH Infotainment
Lagi Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra, Sebut Dito Penipu dan Gaya Preman 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Artis Nikita Mirzani kembali menyindir Dito Mahendra lewat postingan di instagram.

Sindiran Nikita Mirzani ke Dito Mahendra jadi balasan pasca pemanggilan dirinya ke polisi.

Secara gamblang isi sindiran Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra melakukan tindakan kriminal

“Siapapun yang pernah ditipu, dicurangi, diiming-imingi, dibawa kabur duitnya sama Dito Mahendra yang diduga pelaku penyekapan dan pemukulan yang dilakukan berdua bersama pacarnya itu, boleh kalian lapor aja ke polisi," kata Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com, Kamis (16/6/2022).

"Tenang Propam gak ada bantuin sih Dito. Kalau kalian takut nanti saya temenin aja sekalian hahahah boleh DM aja. Saya lagi semangat ini pasti saya baca Waaaarrrrr," lanjutnya.

Nikita bahkan dengan tegasnya menyebut bahwa Mahendra Dito harus dipenjara lantaran kerap bersikap seperti preman. 

Baca juga: Nikita Mirzani Terima Kasih ke Polisi Usai Penuhi Panggilan Laporan Dito : Saya Diperlakukan Baik

“Biasanya korban diintimidasi sama pelaku dengan menyuruh cecunguk bayarannya sih pig water. Jangan takut ya bapak yang dipukul Dito Mahendra," tulis Nikita.

Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak polisi rumah didobrak hingga jendela rusak
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak polisi rumah didobrak hingga jendela rusak (Youtube/Sambal Lalap)
"Polisi akan bertindak adil. Kalau diteror DM aja gue nanti gue story in mukanya. Jangan lupa foto muka yang neror. Mahendra Dito premanisme harus dipenjara," tambahnya.

Sebelumnya,Nyai sapaan akrabnya menguak fakta soal Dito Mahendra yang menyeret aparatur negara.

Hal tersebut dimuat Nikita Mirzani melalui instagram pribadinya pada kamis (16/6/2022).

Menurutnya kalau Dito Mahendra ruangannya dipersempit, Kamis(16/6/2022).

" Dito ruangannya makin dipersempit," tulis instagram nikitamirzanimawardi_172.

Nikita Mirzani menyebutkan kalau Dito Mahendra tidak harus membawa polisi.

"Lain kali jangan bawa-bawa aparatur negara," tulis Nikita Mirzani.

Diterangkan Nikita Mirzani kalau semua orang kena imbas karena Dito Mahendra.

"Kasihan kan jadinya semua kena imbasnya," tulisnya.

 

Nyai Dijemput Paksa Polisi

Heboh rumah Nikita Mirzani dikepung kepolisian pagi pagi buta.

Nikita Mirzani diketahui terjerat kasus pelaporan yang dimuat oleh Dito Mahendra.

Adapun kasus Nikita Mirzani dijerat dengan penistaan dan fitnah.

"Siapa Dito Mahendra ini, dekat dengan kapolda. Laporannya di Serang, padahal dia orang Jakarta," kata Nikita Mirzani.

Menurut Nikita Mirzani, laporan itu terkait dugaan tindak penistaan dan fitnah.

"Aku nggak gubris panggilan pertama, dan dalam satu minggu itu aku dapat surat panggilan sampai 12 kali. Masuk akal nggak tuh," ujar Nikita Mirzani.

Surat panggilan itu dikirimkan Polres Serang Kota untuk Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Adu Tinju, Geram Dengan Dito Mahendra
Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Adu Tinju, Geram Dengan Dito Mahendra (Instagram/insta_julid)

Nikita Mirzani merasa terganggu setelah mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya sejak Rabu subuh.

"Memangnya saya teroris, saya afiliator, bandar narkoba, gue ini ngantuk dari tadi," kata Nikita Mirzani saat live Instagram, Rabu pagi.

Nikita Mirzani sampai merekam kedatangan polisi itu dengan kamera handphone-nya.

"Berapa handphone tuh yang rekam gue, sampai gue rekam balik sampai muka-mukanya tuh orang," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Dipanggil Polisi, Sosok Ini Pertanyakan Keberadaan John Hopkins yang Dibanggakannya

"Bingung gue. Pak kapolri mau tanya, memangnya orang yang jadi saksi tiba-tiba ditangkap. Saya nggak paham, pak. Itu anak buahnya dari Serang Kota Banten," lanjut Nikita Mirzani.

Lantaran rumahnya dikepung polisi, Nikita Mirzani batal bekerja di Semarang, Jawa Tengah.

"Mana ada polisi yang datang ramai-ramai pukul tiga pagi. Gue wanita huru-hara, tapi tahu tata krama," ucap Nikita Mirzani yang mengaktifkan 18 CCTV di setiap sudut rumahnya.

Polisi Bantah Memaksa

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membantah anggota Polresta Serang Kota memaksa masuk ke dalam rumah Nikita Mirzani (NM) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan Shinto, saat ini petugas masih berada di depan rumah dan meminta Nikita Mirzani untuk persuasif. 

"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," kata Shinto melalui keterangan tertulis. Rabu (15/6/2022).

Shinto menegasakan, kedatangan penyidik sudah sesuai prosedur dengan menggunakan identitas, dan adanya surat perintah yang jelas untuk proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Nikita Mirzani langsung dihubungi Deddy Corbuzier usai rumahnya dikepung polisi minta pertanggungjawaban
Nikita Mirzani langsung dihubungi Deddy Corbuzier usai rumahnya dikepung polisi minta pertanggungjawaban (ig/nikitamirzanimawardi172)

"Maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," ujat Shinto.

Dikatakan Shinto, upaya paksa dilakukan karena Nikita Mirzani sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik secara resmi selalu mangkir.

Baca juga: Menang Lawan Dinar Candy, Nikita Mirzani Tantang Eks Pemain Film Jepang Adu Tinju : Badannya Kekar

Sehingga, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjemputnya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," tandas Shinto.

Sebelumnya diberitakan, artis Nikta Mirzani menyatakan rumahnya dikepung polisi pada Rabu pukul 03.00 pagi.

Nikita Mirzani melakukan siaran langsung dari akun Instagramnya untuk memperlihatkan situasi terkini di rumahnya.

Upaya jemput paksa bagi petugas sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Yaitu mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Baca Berita Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved