Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 12 Tahun Penjara, Juga Bayar Denda Rp 1 Miliar
Mendengarkan hakim jatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel 12 tahun penjara, terpidana langsung banding. Alex juga bayar denda Rp 1 miliar.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL, PALEMBANG - Mendengarkan hakim jatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel 12 tahun penjara, terpidana langsung nyatakan banding.
Majelis hakim Pengdilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 12 tahun atas kasus kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).
Selain itu Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.
Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Namun dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dibebas dari membayar pidana tambahan.
Sebab selama proses persidangan, hakim menilai tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Alex Noerdin.
"Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan untuk menutupi uang pengganti. Tidak ada satupun bukti terdakwa menerima uang," ujarnya.
Atas putusan vonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin langsung banding. "Yang Mulia para hakim yang sangat saya hormati. Tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan itu dan saya nyatakan bading. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,"katanya.
Baca juga: Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Alex Noerdin Tak Terima Uang, Pembelaan Tidak Dipertimbangkan
Sebelumnya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan Rabu (15/6/2022) yang digelar petang hingga malam.
Sidang yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.
Alex Noerdin yang juga pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin ini terbukti dua kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Hakim putuskan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam persidangan.
Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.
Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding. "Yang Mulia para hakim yang sangat saya hormati. Tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan itu dan saya nyatakan bading. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,"katanya.
Ekspresi Tegang
Ekspresi tegang tidak bisa disembunyikan mantan orang nomor di Sumsel saat hakim membuka jalannya persidangan agenda vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
Sidang hari ini akan memutuskan atau menjatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel tersebut bersalah atau tidak ada dua kasus dugaan korupsi yakni pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Rabu (15/6/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel ini sendiri baru dimulai pukul 17.00 WIB.
Menyaksikan jalannya sidang secara virtual, Alex Noerdin masih dengan penampilannya pada sidang sebelumnya yakni menggunakan kemeja putih.
Akan tetapi raut tegang sempat terlihat dari raut wajah politisi partai Golkar ini.
Alex terlihat dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Saat berita ini diturunkan, sidang Alex Noerdin ditunda selama satu jam dikarenakan memasuki waktu maghrib.
Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pria Pamer Alat Kelamin di Palembang, Pelaku Tidak Alami Gangguan Jiwa
Vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel segera dibacakan. Sidang kasus dugaan dua kasus korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dengan agenda vonis hakim digelar, Rabu (15/6/2022).
Vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel segera dibacakan. Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel ini sendiri mengalami kemunduran jam sebab hingga sore hari belum kunjung dimulai.
Meski demikian hal ini tidak menyurutkan keinginan pengunjung sidang untuk menyaksikan secara langsung detik-detik vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dibacakan hakim.
Nampak sejumlah orang yang diduga kerabat Alex Noerdin begitu setia menunggu dimulai sidang ini.
Bahkan kursi di ruang berlangsungnya sidang Alex Noerdin juga penuh oleh pengunjung.
Sementara itu dari layar monitor yang tersedia di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, sempat muncul wajah Alex Noerdin yang menyaksikan persidangan dari layar di Rutan Klas I A Palembang tempatnya menjalani penahanan.
Sama seperti sebelumnya, Alex Noerdin terlihat menggunakan kemeja putih dan duduk menghadap ke arah layar monitor.
Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Untuk diketahui Alex Noerdin dituntut JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Baca berita lainnya langsung dari google news.