Nikita Mirzani Dijemput Paksa
Duduk Perkara Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Pelapor Dito Mahendra, Ternyata Ini Kasusnya
Nikita Mirzani mengaku ada panggilan dari kepolisian setelah dilaporkan pria bernama Dito Mahendra."Siapa Dito Mahendra ini, dekat dengan kapolda. L
Dikatakan Shinto, saat ini petugas masih berada di depan rumah dan meminta Nikita Mirzani untuk persuasif.
"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," kata Shinto melalui keterangan tertulis. Rabu (15/6/2022).
Shinto menegasakan, kedatangan penyidik sudah sesuai prosedur dengan menggunakan identitas, dan adanya surat perintah yang jelas untuk proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Ingat Indra Tarigan Pengacara Rambut Gondrong? Divonis 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani : Allahuakbar
Baca juga: Keponakan Prabowo Akan Dilantik Jadi Wakil Menteri Koperasi dan UKM
"Maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," ujat Shinto.
Dikatakan Shinto, upaya paksa dilakukan karena Nikita Mirzani sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik secara resmi selalu mangkir.

Sehingga, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjemputnya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," tandas Shinto.
Sebelumnya diberitakan, artis Nikta Mirzani menyatakan rumahnya dikepung polisi pada Rabu pukul 03.00 pagi.
Nikita Mirzani melakukan siaran langsung dari akun Instagramnya untuk memperlihatkan situasi terkini di rumahnya.
Upaya jemput paksa bagi petugas sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Baca juga: Idap Tumor Payudara, Marshanda Wariskan Lagu Sendu Buat Putri, Kalau Aku Mati Ikhlas
Baca juga: Mengintip Kesibukan Arya Saloka Usai Dikabarkan Resmi Keluar dari Ikatan Cinta, Statusnya Misteri
Yaitu mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.
Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.