Berita Nasional
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemerkosa Bayi 4 Tahun Hanya Divonis 11 Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada MRD (20) pemerkosa seorang balita.
TRIBUNSUMSEL.COM - MRD divonis 11 tahun penjara setelah terbukti memperkosa bayi berusia 4 tahun.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada MRD (20) pemerkosa seorang balita.
Terdakwa MRD dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite dalam pembacaan vonis menyebutkan, hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang membuktikan kalau MRD memang bersalah.
"Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko di PN Karawang, Selasa (14/6/2022).
Akibat perbuatan MRD, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari tuntutan Jaksa.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada MRD.
Saat melakukan aksi bejatnya, MRD mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel.
Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di rumah orangtua terdakwa.
Setelah vonis dibacakan, MRD didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.
Majelis hakim memberi waktu satu minggu.