Berita OKI
Kasus Dugaan Pungutan SPH Desa Sumber Baru Mesuji Raya Ditangani Kejari OKI
Kejari OKI menangani kasus dugaan pungutan pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak) Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya OKI
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menangani kasus baru dugaan adanya pungutan pada pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak).
Pungutan terhadap SPH tersebut terjadi atas tanah yang ada di Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI tahun 2021.
"Kami baru saja Kamis (9/6) kemarin, meningkatkan kasus yang baru kita temukan ke tahap penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH, Minggu (12/6/2022) siang.
Dengan naiknya status perkara tersebut, Reza mengatakan tentu para penyidik akan langsung melakukan rangkaian penyidikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menetapkan tersangkanya," tuturnya.
Diterangkannya, alasan menaikkan perkara ke tahap penyidikan yakni karena pihak Kejari OKI sudah mengantongi beberapa nama-nama yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.
"Pada kasus ini, untuk sementara nilai pungutannya kurang lebih sebesar Rp 641.500 juta," terangnya.
Masih kata Reza, rangkaian ini dilakukan untuk memperjelas permasalahan, dan mencari siapa yang paling bertanggung jawab.
"Tentu didukung oleh alat-alat bukti yang kuat," tambah petinggi Kejari OKI tersebut.
Baca juga: Bupati Iskandar Optimis Turunkan Persentase Angka Stunting di OKI
Kemudian, saat disinggung mengenai banyaknya SPH, Reza menyatakan jika belum mendapatkan jumlah yang pasti sehingga belum dapat disampaikan.
"Kita takut jika menyampaikan informasi yang salah. Nanti akan kami rilis hasil penyidikan dari tim jika sudah selesai," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pungutan-SPH-Desa-Sumber-Baru-Mesuji-Raya-OKI.jpg)