Berita OKI
100 Pasutri Ikut Sidang Itsbat Nikah Massal di OKI, Sebelumnya Nikah Siri, Usia di Atas 50 tahun
Sebanyak 100 pasang suami istri di OKI nikah siri asal Kecamatan Sp Padang dan Pampangan dan mencatatkan nama resmi di dokumen negara.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak100 pasang suami istri di OKI nikah siri asal Kecamatan Sp Padang dan Pampangan ikut sidang itsbat nikah massal dan akhirnya bisa mencatatkan namanya secara resmi di dokumen negara dan mendapatkan buku nikah. .
Mereka pasangan yang sebelumnya nikah siri ini mengikuti sidang isbat massal yang diadakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat.
Acara berlangsung di chalaman kantor Pemda OKI selama 2 hari.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, isbat tersebut kebanyakan diikuti pasangan yang berusia lanjut dan rata-rata usia di atas 50 tahun.
Diterangkan Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejaterahan Rakyat, Drs. H. Antonius Leonardo bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah guna mengesahan pernikahan yang sah secara agama.
Namun belum disahkan oleh negara agar hak masyarakat mendapat administrasi kependudukan terlayani.
"Pelayanan pernikahan terpadu yang diselenggarakan hari ini, masing-masing pasutri akan menjalani sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama OKI, penerbitan buku nikah Kantor Urusan Agama (KUA) dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam suatu perkawinan," ujarnya, Jumat (10/6/2022) pagi.
Baca juga: Kasus ASN OKI Selingkuh Masih Pemeriksaan Internal, Sekda OKI: Butuh Banyak Pertimbangan
Lebih lanjut, Anton menyampaikan dirinya sangat mengapresiasi terselenggaranya sidang itsbat hari ini berkat kerjasama dan kolaborasi beberapa instansi.
"Untuk tahap pertama di tahun 2022 terdapat 100 pasang suami dan istri dari Kecamatan SP. Padang dan Pampangan. Insyaallah akan ditambah kuotanya hingga 350 orang untuk tahun ini," sebut Antonius.
Diharapkan dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini maka semakin banyak pasutri di Bumi Bende Seguguk yang terbantu agar pernikahan yang dijalani diakui di mata hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Agama OKI, Afrizal menyampaikan warga sangat antusias dan kesadaran mereka untuk menyempurnakan data kependudukan secara resmi dan tercatat oleh negara.
"Dengan adanya sidang isbat ini maka pasutri yang mengikuti isbath hari ini sudah tercatat di negara, sehingga hak sebagai warga negara sudah bisa diklaim,"
"Selain itu juga sudah dapat mengurus akta kelahiran sang anak yang akan berguna untuk kepentingan sekolah dan lainnya," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
100 Pasutri Ikut Sidang Itsbat Nikah Massal di OKI
Berita OKI Terupdate
Berita OKI Terkini
Berita OKI Terbaru
Speed Boat Tujuan Tulung Selapan OKI Terbakar, Belasan Penumpang Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Profil Antonio Romadhon Kepala Dinas Kominfo OKI, Sebelumnya Jabat Kadishub |
![]() |
---|
Ganti Rugi Exit Tol Mesuji OKI Segera Dicairkan, Ini Penjelasan Kadis Pertahanan OKI |
![]() |
---|
Karhutla Pertama di OKI Tahun 2023, 5 Hektar Lahan Gambut di Desa Kandis Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial- DTKS Ogan Komering Ilir 2023 |
![]() |
---|