Alnaura Bebas Kasus Investasi Bodong
Teteskan Air Mata, Momen Alnaura Selebgram Palembang Keluar Penjara, Bebas Kasus Investasi Bodong
Alnaura bebas. Naura bebas dari penjara Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 18:00 WIB. Ia terlihat didampingi kuasa hukum bersama keluarganya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alnaura bebas. Selebgram cantik asal Palembang Alnaura telah keluar dari Lapas perempuan Kelas II di Jl Merdeka setelah pengajuan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang dan dinyatakan bebas.
Naura bebas dari penjara Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 18:00 WIB. Ia terlihat didampingi kuasa hukum bersama keluarganya.
Saat keluar dari Lapas Naura meneteskan air mata dan mengeluarkan raut wajah bahagia karena sudah bebas dari penjara.
"Jujur saya kaget, " ungkap Naura ketika keluar dari Lapas sambil mengusap air mata.
Ia juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada Lapas Perempuan Kelas II yang sudah membinanya.
"Terimakasih dukungan dari keluarga dan suami, tim kuasa hukum dan Lapas kelas II yang sudah bimbing saya jadi lebih baik lagi, " katanya.
Kuasa Hukum Naura, Hendra Jaya SH mengatakan kliennya siap menyelesaikan perkara dengan korban dan pelapor dengan mengembalikan sejumlah uang.
"Kami masih ada itikad baik. Tapi ini masih ada proses hukum yg lagi berjalan yaitu dari pihak kejaksaan menyatakan kasasi. Ya kita lihat proses hukum selanjutnya, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Ambruk di OKU Timur Desa Bantan Pelita, Jalan Lintas Komering Ditutup
Sebelumnya, Alnaura bebas. Alnaura selebgram Palembang divonis bebas oleh Majelis Hakim banding Pengadilan Negeri Palembang.
Pemilik nama lengkap Alnaura Karima Pramesti (30) yang menjadi terdakwas kasus dugaan penipuan investasi bodong. Pada tingkat banding perkaranya bukan pidana.
Perihal Alnaura bebas ini diketahui dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6/2022).
Kuasa Hukum Alnauraalias Naura, Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah divonis bebas.
"Dua hakim menyatakan terpidana, tapi ada salah satu hakim menyatakan bisa dissenting optinion jadi kami ajukan banding, berdasarkan bukti yang kami hadirkan bahwa kasus ini bukan ranah pidana. Dan ternyata dikabulkan, " ungkap Hendra.
Perkara yang dialami Alnaura alias Naura bukan suatu tindak pidana melainkan kasus perdata.
"Besok putusan InshaaAllah keluar. Jaksa sudah kami hubungi berkas sudah diterima. Dia memang terbukti tapi bukan pidana tapi perdata. Alhamdulillah Onslagh kami dikabulkan, jadi Naura bebas dari semua tuntutan" katanya.