Berita OKI
Kades Terpilih di Sungai Menang Gugat Bupati OKI, Minta Keluarkan SK Pelantikan
Kades terpilih di Sungai Menang gugat bupati OKI. Gugatan Kades terpilih Desa Karangsia karena yang bersangkutan minta Bupati segera menerbitkan SK pe
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kades terpilih di Sungai Menang gugat bupati OKI. Gugatan Kades terpilih Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang nomor urut 1 Aziz terhadap Bupati Ogan Komering Ilir karena yang bersangkutan minta Bupati segera menerbitkan SK pelantikan.
Gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2022/PGN kag, Rabu (8/6/2022) sore.
Kuasa Hukum Penggugat, Muslim Agani mengungkapkan sesuai dengan 140/36/BPD-36PIN/SM Tentang Penetapan Calon Kades terpilih Desa Karangsia yang dikeluarkan pada (12/10/2021) lalu tentang penetapan kades terpilih.
Sudah harusnya perkara ini tidak sampai ke Pengadilan seperti ini karena bisa diselesaikan terlebih dahulu sesuai Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2015 Perubahan Perbup Nomor 18 Tahun 2017.
"Seharusnya dinyatakan disahkan terlebih dahulu dan dilantik, pihak yang keberatan silahkan mengajukan gugatan dengan upaya hukum. Ini justru kebalikan kami kades terpilih yang mengajukan gugatan," tuturnya.
Dikatakan pihaknya juga mengirimkan kuasa hukumnya dan tidak ada masalah dan dijadwalkan mediasi dengan waktu 30 hari kedepan. Kalau tidak ada upaya damai rabu depan sidang lagi.
"Kami sangat menyayangkan tindakan pemerintah. Kalau melihat pemilihan legislatif dan pilkada itukan tahapan tidak boleh dihentikan,"
"Dimana calon yang terpilih dilantik disahkan kemudian kalau ada yang keberatan silahkan menyampaikan ke pengadilan," bebernya.
Menurutnya justru hal tersebut tidak dijalankan. Kalaupun ada yang dilaporkan seharusnya kepada pihak penyelenggara Pilkades dan itu diluar kewenangan kepala desa terpilih.
"Hasil penetapan menyatakan bahwa calon nomor urut 1 mendapat 199 suara dan nomor urut 2 mendapat 197 suara. Kami memiliki bukti fotocopy yang langsung ditandatangani camat Sungai Menang," tegasnya.
Dikhawatirkan Muslim, kalau selama ini ada informasi terputus misalnya surat yang ditandatangani camat melalui PMD. Bupati tidak mengetahuinya.
Menurutnya bisa saja terjadi mis laporan sampai ke bupati. Kalau Bupati tidak mungkin seperti ini, beliau pasti akan bersih kukuh terhadap peraturan.
"Tidak mungkin bupati melanggar peraturannya sendiri," sebutnya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Palembang Dikirimi Bunga Belasungkawa, Korban Naura Tuntut Keadilan
Dikonfirmasi terpisah, pengacara dari Pemda OKI, Herlambang menyebutkan kalau dari persepektif pemda setidaknya dari 156 penyelenggaraan pilkades serentak pada 2021, hanya ada 2 Desa bermasalah.
Tentu inilah yang menjadi pangkal gugatan artinya bukan tanpa persoalan pemda menilai ada masalah ditingkat penyelenggara sehingga persoalan belum selesai.
"Pemda tidak mau bersikap gegabah mengambil keputusan tanpa ada dasar hukum yang kuat," ujar Herlambang.
Dikatakan lebih lanjut, pihaknya akan mengikuti proses persidangan hingga selesai.
"Sampai 30 hari ke depan akan dilakukan mediasi dan keputusan akhirnya nanti tunggu saja hasilnya," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
Berita OKI Terupdate
Kades Terpilih di Sungai Menang Gugat Bupati OKI
Kades Gugat Bupati OKI
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Winando Davinchi
Speed Boat Tujuan Tulung Selapan OKI Terbakar, Belasan Penumpang Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Profil Antonio Romadhon Kepala Dinas Kominfo OKI, Sebelumnya Jabat Kadishub |
![]() |
---|
Ganti Rugi Exit Tol Mesuji OKI Segera Dicairkan, Ini Penjelasan Kadis Pertahanan OKI |
![]() |
---|
Karhutla Pertama di OKI Tahun 2023, 5 Hektar Lahan Gambut di Desa Kandis Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial- DTKS Ogan Komering Ilir 2023 |
![]() |
---|