Berita Viral

Guru Agama SD di Sragen Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta Dianggap Tak Berhak Terima Uang Pensiun

Kisah miris datang dari Suwarti, guru agama SDN 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang terancam tak mendapat tunjangan pensiun.diminta mengembali

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com
Guru Agama SD di Sragen Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta Dianggap Tak Berhak Terima Uang Pensiun 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah miris datang dari Suwarti, guru agama SDN 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang terancam tak mendapat tunjangan pensiun.

Suwarti diketahui telah memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2021 silam. Namun, hingga kini surat keputusan (SK) pensiun belum juga diterimanya.

Ingin menikmati hari tua usai mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun, dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.

Selain itu, wanita berusia 61 tahun itu juga dinilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Baca juga: Ikut Berkabung, Anies Baswedan Peluk Erat Ridwan Kamil, Tangis Pecah Kenang Kepergian Eril

Pasalnya dia terancam tidak dapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya dianggap belum memenuhi ketentuan.

Suwarti dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

Padahal, dari pengakuan Suwarti dirinya memiliki syarat-syarat yang diminta dan memiliki Surat Keterangan (SK) Fungsional sebagai guru, memiliki ijazah S-1 dan mempunyai Serdik (Sertifikasi Pendidik).

Kini ia berjuang untuk mencari keadilan mempertahankan haknya pensiunan dan gajinya selama 2 tahun.

Sudah dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima. Saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," Jelas Suwarti dilansir dari Kompas.com pada Rabu(8/7/2022).

Baca juga: Diterpa Isu Bercerai, Nia Ramadhani Akhirnya Jawab Rumor Rumah Tangganya Retak: Jadi Lebih Erat

"Saya menutut hak saya mendapat pensiun. Karena saya sebenarnya punya syarat itu semua, SK saya guru agama SD. Jadi tetap, mencari hak saya sampai sekarang untuk mendapatkan SK pensiun," tegasnya.

Namun, usahanya tak membuahkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru.

"Pensiun saya 1 Juli 2021, setahunya sebelumnya 2020, sudah mengajukan. Tapi, berkas saya dikembalikan katanya saya masuk tenaga pendidik bukan guru. Katanya saya tidak dapat pensiunan. Karena tidak punya ijazah S1 dan SK fungsional sebagai guru. Padahal saya punya semua. Bahkan saya punya Serdik (Sertifikasi Pendidik)," ungkap Suwarti.

Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.

Sedangkan untuk nominal gaji, sesuai perkiraan Swarti setiap tahunnya dirinya menerima Rp 80 juta. Jika dikalikan dua, nominal yang hasus ia kembalikan berjumlah Rp 160 juta.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved