Berita OKU Timur
Kabur ke Jawa Timur 2 Tahun, Buronan Pembunuhan di Belitang III OKU Timur Ditangkap Polisi
Berakhir sudah pelarian SN (38), pelaku pembunuhan dua tahun yang lalu terhadap CL (34) di Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Berakhir sudah pelarian SN (38), pelaku pembunuhan dua tahun yang lalu terhadap CL (34) di Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Kini pelaku hanya tertunduk lesu setelah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres OKU Timur yang dipimpin oleh Kasat AKP Apromico pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB yang lalu di sebuah kontrakan di Jalan Cangkring, Desa Parang Argo Wagir, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Kasat Reskrim AKP Apromico melalui Kamit Pidum Ipda Miming mengungkapkan, sebelumnya pelaku melakukan pembunuhan pada Sabtu 4 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
"Sebelumnya pembunuhan itu didasari setelah korban tidak senang dipergoki selingkuh dengan adik ipar pelaku," kata Ipda Miming, Selasa (7/6/2022).
Setelah dipergoki berselingkuh, kemudian korban menaruh dendam pada pelaku.
Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Korban Soal Vonis Bebas Selebgram Palembang Alnaura, Kasus Investasi Bodong
Pelaku SN mengatakan, dua bulan setelah kejadian itu korban menghadang dirinya di tengah jalan dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira).
Korban berusaha menembak pelaku,namun tidak kena.
"Senpi itu saya gebuk pakai kayu dan terjatuh di lokasi kejadian. Kemudian saya ambil pisau dari pinggang pelaku dan saya tusuk korban di rusuknya sebelah kiri," ujar SN.
Diketahui pelaku dan korban sama-sama merupakan warga Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
