Berita Palembang

Alnaura Selebgram Palembang Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban: Jangan Senang Dulu

Kuasa hukum korban Septalia Furwani SH menegaskan akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya pasca Alnaura Selebgram Palembang Divonis Bebas

DOK TRIBUN SUMSEL
Alnaura bebas. Alnaura selebgram Palembang divonis bebas oleh Majelis Hakim di tingkat banding. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alnaura Karima Pramesti (30), Selebgram Palembang divonis bebas oleh Majelis hakim di Tingkat Banding. 

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Alnaura Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi

"Dua hakim menyatakan terpidana, tapi ada salah satu hakim menyatakan bisa dissenting optinion jadi kami ajukan banding, berdasarkan bukti yang kami hadirkan bahwa kasus ini bukan ranah pidana. Dan ternyata dikabulkan, " ungkap Hendra. 

Perkara yang dialami Alnaura alias Naura bukan suatu tindak pidana melainkan kasus perdata.

"Besok putusan InshaaAllah keluar. Jaksa sudah kami hubungi berkas sudah diterima. Dia memang terbukti tapi bukan pidana tapi perdata. Alhamdulillah Onslagh kami dikabulkan, jadi Naura bebas dari semua tuntutan" katanya. 

Naura saat ini masih ditahan di Lapas Merdeka sejak vonis yang dijatuhkan 2,6 tahun penjara.

Ia mengupayakan Naura keluar dari Lapas secepatnya. 

"Kita besok ambil salinan putusan di pengadilan Negeri Palembang dan meminta eksekusi pembebasan Naura. Karena putusannya keluar sejak hari Kamis. Perintah Pengadilan Tinggi tidak ditahan jadi wajib dia mesti keluar, " katanya. 

Menanggapi hal itu  Kuasa hukum salah satu korban Septalia Furwani SH mengungkapkan jika pihaknya kecewa dengan putusan vonis bebas jerat hukum pidana yang diberikan kepada Naura. 

"Kami jelas sangat menyayangkan keputusan itu karena dinilai tidak adil, jika seperti ini dikhawatirkan akan muncul penipu-penipu lain," kata Septa saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (7/6/2022). 

Ditanyai soal Alnaura yang dibebaskan dari ranah kasus pidana namun menjadi ranah kasus perdata, ia juga menyangkal hal itu dan menganggap vonis bebas agak janggal, sebab korban dari terdakwa sudah banyak dan bukti dari fakta hukum sudah jelas. 

"Pemeriksaan saksi sudah banyak, korbannya juga banyak dan ini sudah melalui berbagai pemeriksaan jadi tidak mungkin itu bukan pidana. Menurut saya agak janggal vonis bebas ini, " tegasnya. 

Ia tidak tinggal diam dengan vonis bebas kepada Alnaura dan akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya

"Mereka jangan senang dulu. Masih ada upaya hukum lainnya, kami berkoordinasi dengan JPU sedang mengupayakan Kasasi. Memorinya sedang dibuat, kami yakin jika semakin tinggi tingkat pengadilan maka kualitas pemeriksaannya lebih detail lagi, " pungkasnya. 
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved