Berita Selebriti

Jarang Muncul di TV, Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Krisna Mukti saat ditemui wartawan, di peternakan sapi PT Karya Anugerah Rumpin (KAR), Kabupaten Bogor, Jumat (27/3/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar mengejutkan datang dari Krisna Mukti yang harus berurusan dengan kepolisian.

Setelah dirinya dilaporkan ke Poldra Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan uang arisan ratusan juta

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.

Baca juga: Momen Haru Ridwan Kamil dan Atalia Sudah Tiba di Bandung Disambut Putra Bungsunya, Tertunduk Lesu

Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.

Krisna Mukti tunjukkan bukti pembayaran arisan ke rekening Tessa Mariska
Krisna Mukti tunjukkan bukti pembayaran arisan ke rekening Tessa Mariska (Vidio.com/Pagi Pagi Pasti Happy)

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara itu Krisna Mukti belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews terkait laporan terhadap dirinya.

Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved