Berita Selebriti
Jarang Muncul di TV, Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar mengejutkan datang dari Krisna Mukti yang harus berurusan dengan kepolisian.
Setelah dirinya dilaporkan ke Poldra Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan uang arisan ratusan juta
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Baca juga: Momen Haru Ridwan Kamil dan Atalia Sudah Tiba di Bandung Disambut Putra Bungsunya, Tertunduk Lesu
Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu Krisna Mukti belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews terkait laporan terhadap dirinya.
Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com