Berita Kriminal Palembang

Lama Tinggal Serumah, Pasutri di Palembang Tega Curi Uang Kakak Angkat

Pasutri di Palembang, Andri Marzuan (37) dan Evi Nirmala Sari (27) diamankan di Polrestabes Palembang.

Dokumentasi Polisi
Pasutri Andri Marzuan (37) dan Evi Nirmala Sari (27) saat diamankan di Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang diamankan Polisi  lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya sendiri.

Andri Marzuan (37) dan Evi Nirmala Sari (27) warga Jalan H Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu I Palembang kini diamankan di  Polrestabes Palembang

Pasutri ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim  turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp 4 juta.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I Palembang. 

"Dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp 8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban saat korban pergi bekerja," ujar Kompol Tri, Kamis (2/6/2022). 

Sepupang kerja sekitar pukul 23.30 WIB,  korban melihat uang sebesar Rp 8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang.

Lantas pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Identifikasi Polrestabes Palembang.

Tersangka mengaku dan  sempat mengembalikan separuh dari total uang yang diambil dari tas korban saat didatangi polisi. 

"Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp 4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut," jelasnya. 

Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat, mereka juga sudah tinggal serumah cukup lama, " tambahnya.

Baca juga: Kronologi Wanita Muda di Palembang Tewas Tak Wajar, Alami Luka Bakar 95 Persen

Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. 

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada keduanya, nanti akan kami kembangkan lagi, " katanya. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved