Berita Viral

Viral Pak Kades Ketahuan Enak-enak dengan Istri Pengurus Masjid : Meresahkan Masyarakat

THS diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.

ist
Bupati Deliserdang Sumatera Utara, Ashari Tambunan memberhentikan sementara kepala Desa Perdamean THS (53) terkait kasus asusila. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus perzinahan yang dilakukan oleh Kades menjadi perbincangan pbulik.

Bupati Deliserdang Sumatera Utara, Ashari Tambunan memberhentikan sementara kepala Desa Perdamean THS (53) terkait kasus asusila.

THS diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.

THS diberhentikan pada 1 Juni 2022. Dia sempat dilantik menjadi kepala desa sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.

" Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).

Edwin mengaku semenjak kasus tersebut mencuat dan warga beraksi unjuk rasa ke kantor bupati, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.

Menurut Edwin, kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati. Perbuatan THS sudah meresahkan banyak masyarakat.

" Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.

Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Menurut Edwin, setiap kepala desa sudah selayaknya menjadi pamong dan contoh yang baik untuk masyarakatnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved