Berita Selebriti
Najwa Shihab Sindir Eks Angelina Sondakh, Raden Brotoseno Tak Dipecat Karena Korupsi: Prestasi
Najwa Shihab juga ikut mengkritik AKBP Brotoseno yang dianggap melanggar hukum viral di media sosial.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok AKBP Raden Brotoseno saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Dikarenakan AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat meski pernah divonis kasus korupsi.
Politisi Desmond kemudian mengomentari Brotoseno yang dianggap aneh.
Menurut Desmond kalau AKBP harus dipecat karena korupsi.
Najwa Shihab juga ikut mengkritik AKBP Brotoseno yang dianggap melanggar hukum, dilansir instagram najwashihab, Rabu (6/1/2022).

Najwa Shihab heran kalau korupsi dianggap prestasi.
"Ketika korupsi dianggap prestasi," tulis instagram najwashihab.
"Disitulah aku merasa (isi sendiri)," tulisnya.
Kini publik menunggu bagaimaana nasib Raden Brotoseno setelah viral.
Komentar beragam pun menghampiri instagram najwashihab.
"Kalau penegak hukum sudah melanggar hukum, lalu kemana harus percaya?," tulis instagram wecandwit.
"Bangga pada negeri ini kerena tetap melindungi orang yg berduit," tulis instagram arifinardwilshere.
"Korupsi itu adalah 1 kata yg menggambarkan semua kelakuan yg tdk baik," tulis instagram sariratnawatijs.
"Berkelakuan baik tapi korupsi, berprestasi tapi korupsi, baiklah udh ngk aneh kalok di negara wakanda ya guys," tulis instagram nuri_huri94.
"Kan yg dapet duit bukan dia doang, udah dibagi2 dpt jatah semua... Jadi tolong atur ajah," tulis instagram the_hartantofamily.
Komitmen Antikorupsi Polri Dipertanyakan karena Masih Pekerjakan AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi
AKBP Brotoseno masih menjadi penyidik di Bareskrim meski sudah divonis 5 tahun penjara karena korupsi.
Keputusan Polri yang mempertahankan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus korupsi dinilai memicu pertanyaan tentang komitmen lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi.
"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam pernyataan pers, Rabu (1/6/2022).
"Institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi," lanjut Reza.
Brotoseno dibekuk dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Di akhir Mei 2022 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Merespons itu pihak Polri hanya menegaskan Brotoseno memang tidak pernah dipecat.
Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).