Berita Selebriti

Nasib Wanda Hamidah Usai Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara

Wanda Hamidah diduga memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
istimewa/kolase/dok Wartakotalive.com
Update Kasus Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Sang Artis Diperiksa hingga Ingin Bertemu Sang Mantan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib Wanda Hamidah usai dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.

Wanda Hamidah terancam 2 tahun penjara atas laporan tersebut.

Wanda Hamidah dilaporkan mantan suami karena diduga memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.

Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasa 16u dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat laporan tersebut ktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).

"Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wanda Hamidah sebagai terlapor ingin meminta mediasi kepada pihak kepolisian terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa (17/5/2022).

Wanda diduga melakukan perusakan rumah Daniel dan memasuki kediamannya tanpa izin dan penistaan.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Mantan Suami, Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved