KABAR Gembira Subsidi Gaji Tinggal Diteken Presiden Jokowi, Info Terbaru Bakal Cair Bulan Juni?
Adapun Staf Khusus Menteri Ketenakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan yang menangani program BSU telah menyelesaikan pembah
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar gembira soal subsidi gaji bagi pegawai swasta bergaji dibawa Rp 3,5 juta.
Info terbaru disebut jika uang subsidi akan segera cari di bulan juni ini.
Pekerja bertanya-tanya kapan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji disalurkan.
Adapun Staf Khusus Menteri Ketenakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan yang menangani program BSU telah menyelesaikan pembahasan regulasinya.
Ini merupakan tahapan awal yang dilakukan pemerintah sebelum menyalurkan subsidi gaji.
"Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian, lembaga (K/L).
Proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: VIRAL Ular Piton Besar Masuk Kap Mobil, Meronta hingga Terjepit saat Dievakuasi
Mengenai kriteria penerimanya, lanjut Dita, tak berbeda dari bantuan subsidi gaji tahun 2021.
Namun, terkait jumlah penerima BSU sebesar Rp 1 juta ini, Kemenaker belum dapat memastikannya.
"Persyaratan yang diusulkan sama seperti tahun lalu. Untuk jumlahnya (penerima BSU) juga masih menunggu arahan Presiden," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintah kembali melanjutkan program subsidi gaji pada tahun ini.
Dengan target penerimanya adalah pekerja yang terdampak pandemi, berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Tadinya, usai Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, program subsidi gaji dilanjutkan kembali pada tahun ini, Kemenaker menjanjikan April sebelum Lebaran sudah disalurkan.
Nyatanya, hingga kini bantuan tersebut tak kunjung disalurkan. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal pun mengecap Kemenaker hanya sekadar janji.
Padahal, kata Said, buruh butuh dana BSU.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan hanya PHP atau janji saja.
Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com baru-baru ini.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Syarat Penerima
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, tujuan program BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Hanya saja, untuk teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Baca juga: Semoga Allah Mudahkan Ikhtiar Ini, Tulisan Tangan Ridwan Kamil Memohon Doa untuk Pencarian Eril
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program BSU atau subsidi gaji dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanua.
(*)