Berita Nasional

Asisten Kapolri : AKBP Brotoseno Tidak Pernah Dipecat Meski Divonis 5 Tahun Penjara karena Suap

Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tak pernah dipecat dari Polri.

TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
AKBP Brotoseno 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski divonis penjara 5 tahun, AKBP Brotoseno tidak dipecat dari Polri.

Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tak pernah dipecat dari Polri.

AKBP Raden Brotoseno kini disebut-sebut kembali aktif menjadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam."

"Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Dia hanya menyatakan tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.

Wahyu menerangkan, tidak semua anggota yang pernah dipenjara, bisa dipecat.

Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana."

"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," jelas Wahyu.

Wahyu mengklaim pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.

Polri, katanya, tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali menjadi anggota aktif Polri, usai dipenjara atas kasus korupsi.

ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."

"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).

Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved