Berita Selebriti
Tak Ada Itikad Baik, Tri Suaka & Zidan Disomasi kedua Oleh Erwin Agam, Terancam 10 Tahun Penjara ?
Tri Suaka dan Zinidin Zidan belum lama ini dilayangkan somasi kedua dari pihak Erwin Agam terkait dugaan pembajakan lagu.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan somasi kedua dari pihak Erwin Agam terkait dugaan pembajakan lagu.
Diketahui bahwa kedua sang musisi ini disebut telah mengcover lagu "Emas Hantaran' tanpa seizin penciptanya, Erwin Agam
Dalam hal ini, Pencipta lagu Erwin Agam bersama Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) kembali melayangkan somasi kedua, dilansir dari youtube Official Nit Not, Jumat (27/5/2022).
Erwin Agam yang didampingi Arianto, ketua Advokasi Forkami mengaku bahwa hingga saat ini tak ada inisiatif itikad baik kedua sang musisi untuk meminta maaf.
"Untuk inisiatif dia sampai sekarang belum ada," ungkapnya
Baca juga: Kondisi Atalia Istri Ridwan Kamil, Emmiril Khan Belum Ditemukan Sudah 1 Hari Hanyut di Sungai Aaree
Namun justru pihak Tri Suaka menujuk kuasa hukumnya, kini Erwin Agam menyerahkan perkara tersebut secara hukum.
"Tapi akhirnya dia menunjuk kuasa hukum, sementara saya juga ada kuasa hukum tentu mereka berdua lah nanti yang akan menyelesaikan secara hukum," tuturnya.

Arianto mengatakan tidak ingin mengambil keputusan gegabah. Pihaknya masih memberi kesempatan untuk membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Tetapi kita dari awal tidak langsung ke ranah pidana, dari awal sudah bilang bahwa kita sesama seniman berusaha sebaik mungkin membicarakan hal ini," ungkapnya
Namun somasi pertama tak ditanggapi pihak kedua sang musisi dan tidak meminta maaf secara langsung.
"Kebetulan setelah somasi yang pertama tidak ditanggapi, dan tidak meminta maaf secara langsung," terangnya
Baca juga: Putra Asli Baturaja Diusulkan Menjadi Capres 2024, Ini Respon Ketua KPK
Tak hanya itu, Arianto juga mengatakan jika mengcover lagu leboh dari satu kali dan ada nilai ekonomisnya hal tersebut termasuk ke ranah pembajakan.
"Untuk mengcover lagu yang melebihi dari satu kali, apa lagi ada nilai ekonomisnya itu termasuk ke ranah pembajakan," ungkapnya
Ia melanjutkan jika mengcover lagu tanpa izin dari pemilik membuat mereka terancam 10 tahun penjara hingga denda miliaran rupiah atas dugaan pembajakan.

"Itu kalau pembajakan tuntutan pidanya 10 tahun dan dendanya bervariasi, ada yang Rp 1 miliar tergantung kategorinya,"