Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Buat Akta Kelahiran Online Palembang, Berikut Nomor WA Petugas Disdukcapil Bisa Dikontak
Cara buat akta kelahiran online Palembang. Akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya.
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara buat akta kelahiran online Palembang. Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
Setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya seperti masuk sekolah.
Namun, bagi orangtua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya.
Syarat-syara buat akta kelahiran di Disdukcapil Palembang :
1. KTP Elektronik Orangtua
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Buku Nikah/Akta Nikah
4 Surat Keterangan Lahir
Cara mekanisme nya :
Mekanisme mengurus akta kelahiran di Disdukcapil yakni melalui via WA, setelah berkas terpenuhi maka pihak pelapor menyerahkan berkas tersebut kepada admin Disdukcapil. Berikut nomor admin mengurus akta kelahiran:
Apri : 0895-800-510-899
Eva : 0821-7626-7339
Leni : 0852-6865-8812
Setelah pelapor mengirim berkas kepada admin, maka langsung diproses admin secara bergiliran tunggu sampai 7 hari jam kerja dari pelaporan.
Ketika selesai, maka admin menyerahkan bentuk file berupa blanko. Setelah itu pelapor datang kembali ke Disdukcapil untuk mencetak akta kematian tersebut.
Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca berita lainnya langsung dari google news.