Berita Palembang
Jadwal Pelantikan Apriyadi Jadi Pj Bupati MUBA, Nama Pj Sekdanya Sudah Disetujui Deru
Kepastian Jadwal pelantikan Apriyadi sebagai Pj Bupati MUBA dan nama Pj Sekda MUBA akhirnya disebutkan Gubernur Sumsel Herman Deru
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Menurut Pakar Komunikasi politik dosen ilmu komunikasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat Muba, Rahidin H Anang, Gubernur pastinya ada pertimbangan lain.
Dimana, setelah dirinya mengkaji dan melihat undang-undang, ternyata memang pejabat bupati itu diisyaratkan pernah menduduki jabatan strukturan pada eselon II, dengan pangkat sekurang-kurangnya 4 B, dan selama tiga tahun berakhir memiliki kinerja yang baik, pejabat bupati ditetapkan oleh presiden.
"Ternyata penjabat ditetapkan oleh presiden atas usul gubernur, dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD setempat. Kalau lihat undang-undang ini ada benarnya gubernur Sumsel apakah tidak mau melantik, atau menunda ternyata dia punya wewenang. Artinya, pejabat bupati Muba itu harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumsel,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Rumor kedua diungkapkan Rahidin, jika Gubernur tidak mau melantik dan hanya menyerahkan SK Plh, karena tidak tahu apa isi sesungguhnya kasus yang terjadi yang menjadi polemik persoalan Pj Bupati Muba, tidak bisa langsung disalahkan.
“ Maka dari itu saya melihat, yang paling penting dalam konteks saat ini, pak Gubernur harus memegang teguh UU No 10 tahun 2016 dan beliau juga harus mengusulkan orang-orang, yang memang memenuhi persyaratan dari diinginkan undang-undang dan tidak boleh mengedepankan namanya KKN , usulkan oleh Gubernur orang yang layak, pantas, cocok untuk yang layak menjabat sebagai pejabat Bupati Muba,” paparnya.
Ditambahkannya, kebijakan Gubernur Sumsel tersebut yang tidak mau melantik seandainya keluarnya nama penjabat Bupati Muba ini tanpa rekomendasi gubernur, dan gubernur enggan melantik merupakan satu hal yang wajar, karena gubernur tidak merekomendasikan itu. Artinya, bertentangan dengan undang-undang.
“ Memang ada klausulnya Mendagri itu tetap boleh menetapkan penjabat bupati atau walikota, artinya gubernur punya wewenang dan hak untuk mempertanyakan ini, kalau kita lihat dari aturan main yang ada,” jelasnya.
Persoalannya sekarang menurut Rahidin , apakah tetap mempertahankan UU No 10 tahun 2016, bahwa penjabat bupati Muba itu harus atas rekomedasi Gubernur Sumsel dari kabupaten yang bersangkutan , dari pertimbangan DPRD Muba.
“ Saya kira ini suatu perjuangan yang luar biasa dan jangan sampai kawan-kawan mengangkangi aturan, kita punya aturan loh. Saya memberikan saran pada Gubernur Sumsel, salah satu contoh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berani tidak melantik Pj Bupati yang bukan rekomendasi dari gubernur, kenapa kita tidak berani, makanya saya kira ini menyangkut masalah sikap. Kalau memang pak Gubernur tidak mau melantik atau ada pertimbangan lain setelah saya mengkaji aturan yang berlaku, wajar ternyata Gubernur Sumsel punya hak untuk merekomendasi, siapa yang pantas untuk menjabat pejabat Bupati Muba,” pungkasnya.
Apriyadi Pj Bupati Muba
Pelantikan Apriyadi Pj Bupati Muba
Pj Sekda MUBA
Pj Sekda Muba Musni Wijaya
Musni Wijaya
Pelantikan Apriyadi Jadi Pj Bupati MUBA
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
Satu Pelaku Pengeroyokan di Klub Malam Palembang Ditangkap, Ungkap Motif Penganiayaan |
![]() |
---|
Promo Tiket Pesawat Libur Imlek 2023, NAM Air Hingga Garuda Indonesia, Diskon dan Harga Spesial |
![]() |
---|
Melihat Penjualan Daihatsu di Sumsel Tahun 2022, Tipe Mobil ini Jadi Tulang Punggung |
![]() |
---|
Koalisi Perubahan Dinilai Jadi Ancaman, AHY: Masyarakat Banyak Ingin Perubahan |
![]() |
---|
Banjir di Kota Palembang, Pemkot Sebut Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|