Berita Selebriti
Citra Kirana Bak Tegar Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey Anak Wenny Ariani, Unggahan Ini Tuai Sorotan
Citra Kirana menanggapi terkait sang suami yang dinyatakan punya anak bersama Wenny Ariani.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Citra Kirana menanggapi terkait sang suami yang dinyatakan punya anak bersama Wenny Ariani.
Pasalnya Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Hal itu merupakan bagian dari isi putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.
Menanggapi hal tersebut, belum lama ini melalui unggahan terbaru di akun Instagramnya, Citra Kirana membagikan momen mesra bareng suami dan anaknya. Seakan menyiratkan bahwa hubungan mereka tetap baik-baik saja meski diterpa masalah.
Tak hanya itu dalam unggahan tersebut sontak menyita perhatian publik terkait ungkapakannya melalui keterangan foto. Dikutip dari akun @citraciki, Rabu (25/5/2022).
"I'm with you, always! (Aku bersamamu, selalu)," tulis caption
Dalam unggahan tersebut sontak dibanjiri beragam komentar kerabat selebriti yang turut memberikan dukungan dan doa terkait rumah tangga mereka.
"Bahagia selamanya till jannah" tulis akun @bennusorumba
"Doa terbaik utk ibu dan bapak, pasangan baik hati" tulis akun @sandyprasetyo
"Doa terbaik buat kalian sekeluarga" tulis akun @tya_ariestya
Diberitakan sebelumnya, Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.