Bayi Ditemukan di 8 Ilir Palembang

Penemuan Bayi Laki-Laki di 8 Ilir Palembang Banyak Ingin Adopsi, Ini Syarat Adopsi

Sejumlah warga mengungkapkan ingin mengadopsi bayi yang ditemukan diteras rumah di jalan Setunggal Kelurahan 8 Ilir Palembang

Dokumentasi Polisi
Bayi yang ditemukan di teras rumah warga di Jalan Setunggal Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang Selasa (24/5/2022) saat berada di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. 

 

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat; d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan
diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved