Bayi Ditemukan di 8 Ilir Palembang
Penemuan Bayi Laki-Laki di 8 Ilir Palembang Banyak Ingin Adopsi, Ini Syarat Adopsi
Sejumlah warga mengungkapkan ingin mengadopsi bayi yang ditemukan diteras rumah di jalan Setunggal Kelurahan 8 Ilir Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Tapi jumlah uangnya kami tidak tahu, tidak ada berani buka," ujarnya.
Diperkirakan bayi tersebut baru berusia sekitar tiga hari setelah dilahirkan.
"Wajahnya ganteng. Terus juga sehat, mungkin beratnya sekitar tiga kilo. Pakaiannya juga lengkap, dipakaikan bedong, selimut bayi, topi sama sarung tangan. Badannya juga wangi minyak telon, pokoknya anak itu terawat," tuturnya.
Sebagai perempuan apalagi seorang ibu, Syamsiah mengaku sangat prihatin melihat bayi tersebut ditelantarkan begitu saja.
Padahal banyak orang yang sangat berharap memiliki bayi tampan seperti itu.
Syarat Pengangkatan Anak
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.
Pasal 12 dan 13 memuat tentang syarat anak yang akan diangkat, dan syarat calon orang tua angkat diantaranya:
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.