Berita Kriminal

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz Selama 30 Hari, Ini Alasannya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Ke

(IG @Indrakenz)
Indra Kenz 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz harus merasakan dinginya rutan Bareskrim.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari.

Adapun perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 252/Penbid.2022 tanggal 13 Mei 2022.

"Terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, perpanjangan penahanan dihitung sejak 26 Mei sampai 24 Juni 2022.

Ia menambahkan, perpanjangan ini dilakukan guna memenuhi proses pemeriksaan yang masih belum selesai.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved